Seputar Madina

Pemkab Madina Diminta Segerakan Program Hutan Sosial

Ali Musa Lubis. foto : Medan Bisnis / Zamharir

 

 

PANYABUNGAN (Mandailing Online) Pemkab Madina didesak mempercepat program pembangunan hutan sosial yang telah dicanangkan pemerintah dalam beberapa bulan terakhir.

Sebab, pembangunan hutan sosial ini dipastikan bisa mempercepat pertumbuhan ekonomi rakyat pedesaan.

“Kita hanya ingin agar program ini segera terlaksana,” ujar pamerhati ekonomi kerakyatan, Ali Musa “Manto” Lubis, kepada wartawan di panyabungan, Senin (21/ 10/2019).

“Apalagi pembangunan hutan sosial nanti diisi dengan tanaman kopi. Pemerintah dapat melibatkan masyarakat melalui kelompok usaha tani, sehingga masyarakat bisa memiliki kebun. Sudah saatnya pemerintah menyegerakan pembangunan hutan sosial,” imbuhnya.

Dia sangat mendukung langkah Bupati Madina yang telah berupaya melakukan peralihan dan pembangunan hutan sosial.

Manto yang juga memiliki kebun kopi itu menyebut, bila hutan sosial yang luasnya mencapai puluhan ribu hektar ditanami kopi, petani bisa dipastikan akan mendapat penghasilan minimal Rp 7.000.000/ ha/bulan.

“Kami sudah buktikan di Desa Pastap. Petani kopi yang punya lahan satu hektar bisa menghasilkan uang minimal Rp 7 jutaan perbulan. Nah, kalau misalnya puluhan ribu hektar ini dikelola dan diberikan kepada rakyat dengan sistem kerjasama melalui kelompok usaha tani, kami bisa memastikan ekonomi masyarakat akan bertumbuh pesat, bukan seperti kondisi sekarang,” tambahnya.

Manto mengungkapkan, pembangunan hutan sosial bisa diusahai dengan tumbuhan lain selain kopi, misalnya wacana Pemkab Madina yang ingin membuka lahan kebun nenas dan pisang.

“Artinya kita berharap pemerintah supaya secepatnya merealisasikan program pembangunan hutan sosial. Ini sangat bermanfaat untuk menumbuhkan ekonomi rakyat,” ucapnya.

Sebelumnya, Bupati Madina Drs Dahlan Hasan Nasution bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI mengadakan rapat membahas sejumlah program terkait pembangunan hutan sosial di wilayah Kabupaten Madina.

Dalam rapat tersebut juga diajukan revisi TORA (Tanah Objek Reforma Agraria) di kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi pinjam pakai jalan, melalui kawasan hutan menuju lokasi pengembangan kopi Mandailing.

Seperti program perhutanan sosial yang ada di Kecamatan Panyabungan Timur, selain bertujuan untuk mengalihkan tanaman ganja yang ada dibeberapa desa dikecamatan itu juga akan dijadikan sebagai lokasi pengembangan ternak sapi di kawasan hutan (Mix Farming). Dengan kesuburan tanah dan ketinggian di atas 1.000 meter.

 

Hutan Sosial

Perhutanan sosial adalah program legal yang membuat masyarakat bisa turut mengelola hutan dan mendapatkan manfaat ekonomi. Program ini menepis ketakutan banyak orang yang selama ini menghadapi banyak kesulitan ketika hendak memanfaatkan area hutan di sekitar tempat tinggal mereka.

Ada lima skema dalam program ini yaitu Pertama, Skema Hutan Desa yakni hutan negara yang hal pengelolaannya diberikan kepada lembaga desa untuk kesejahteraan desa. Kedua, Hutan Kemasyarakatan yaitu hutan negara yang pemanfaatan utamanya ditujukan untuk memberdayakan masyarakat setempat.

Ketiga, Hutan Tanaman Rakyat yaitu hutan tanaman pada hutan produksi yang dibangun oleh kelompok masyarakat untuk meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi dengan menerapkan silvikultur dalam rangka menjamin kelestarian sumber daya hutan. Keempat adalah Hutan Adat yakni hutan yang terletak di dalam wilatah masyarakat hutan adat.

Kelima adalah Sistem Kemitraan Hutan yakni kerjasama masyarakat setempat dengan pengelolaan hutan, pemegang izin usaha pemanfaatan (IUP) hutan, jasa hutan, izin pinjam pakai kawasan hutan atau pemegang izin usaha industry primer hasil hutan.

 

Sumber : Medan Bisnis / Zamharir

Sumber tambahan : Berdesa com

Editor : Dahlan Batubara

 

 

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.