Seputar Madina

Pemkab Madina Diminta Tingkatkan Layanan KTP

Salman Rais Daulay, S.Sos

 

PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Pemkab Madina diminta memikirkan cara agar pengurusan KTP lebih cepat. Tak berbulan-bulan.

Hal itu dikatakan Ketua DPC GBNN-LPRI Madina, Salman Rais Daulay,S.Sos kepada Mandailing Online di Panyabungan, Senin (16/9/2019).

Menurut Salman, keluhan rakyat selama ini menyangkut lamanya penerbitan KTP. Menunggu selama berbulan-bulan mengakibatkan kerugian di pihak rakyat.

“Warga yang datang ke sini untuk membuat KTP itu mengeluarkan biaya ongkos, dan meninggalkan pekerjaan. Jadi proses penerbitannya lama itu sangat merugikan, Penurut penilaian saya Dukcapil Madina pelayanannya cukup buruk. Masyarakat banyak mengeluhkan pelayanan,” katanya.

“Proses penerbitan KTP dan KK yang lambat membuat warga malas mengurusnya sendiri. Dan memilih melalui jalur pintas tanpa bekas atau calo,” katanya.

Padahal, pemerintah pusat telah menerbitkan Permendagri Nomor 118/2017 tentang Blangko kartu keluarga (KK), Register dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil.

Artikel terkait : Kisah Mahasiswa Panyabungan di Thailand, Menunggu e-KTP Sejak Tahun 2017

Peraturan itu bertujuan mempercepat dan meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (dispendukcapil).

“Peraturan itu mewajibkan Dispendukcapil memberikan pelayanan cepat dan praktis kepada masyarakat. Misalnya, dalam pembuatan KTP, kartu keluarga (KK), akte kelahiran dan kematian, surat keterangan pindah domisili dan semacamnya. Jika pelayanan tidak maksimal, maka Kepala Dinas Dispendukcapil terancam dipecat atau diturunkan dari jabatan, ujar Salman Rais.

Peraturan tersebut (Permendagri.red) dikeluarkan sekaligus sebagai intruksi kepada semua organisasi perangkat daerah (OPD) yang berhubungan dengan pelayanan kependudukan harus bersinergi dalam memberikan pelayanan yang cepat dan praktis.

 

Peliput : Dahlan Batubara

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.