Seputar Madina

Pemkab Madina Harus Akui Keberadaan Masyarakat Adat

ULU PUNGKUT (Mandailing Online) – Sampai saat ini Mandailing Natal belum memiliki peraturan daerah (perda) tentang pengakuan masyarakat adat. Padahal keberadaan masyarakat adat dapat dibuktikan secara fisik dan historis. Ketiadaan perda ini merupakan hutang pemerintah daerah dan DPRD bagi masyarakatnya sendiri.

Koordinator Umum Batang Pungkut Green Conservation (BPGC), Syafruddin Lubis Kamis (17/7/2014) menyatakan BPGC berkepentingan untuk mendesak lahirnya perda pengakuan masyarakat adat di Mandailing Natal (Madina).

“Perda ini nantinya akan menjadi kekuatan bagi masyarakat untuk mendapatkan haknya, sebagaimana hak masyarakat adat yang termaktub dalam beberapa undang-undang di negeri ini,” katanya.

“Adalah sebuah kebohongan dari kalangan eksekutif dan legeslatif menyatakan diri mereka pro terhadap kepentingan rakyat, tetapi sepertinya ada ketakutan untuk melahirkan perda pengakuan masyarakat adat,” timpalnya.

Dia mendesak gerakan civil society yang ada di Madina serta unsur masyarakat lainnya seperti Naposo Nauli Bulung, tokoh adat dan lainnya harus bersatu mendesak lahirnya perda pengakuan masyarakat adat ini.

Peliput : Lokot Husda Lubis
Editor : Dahlan Batubara

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.