Jumat, 13 Mar 2026
light_mode

Pemkab Madina Naikkan Kelas Sumber PAD. Begini Penjelasan Kaban Bapenda

  • account_circle Muhammad Hanapi
  • calendar_month Rabu, 22 Okt 2025
  • print Cetak

Ahmad Yasir Lubis Kepala Badan Pendapatan Daerah ( fikri )

PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) c.q Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) naikkan kelas sumber Pendapatan Asli Daerah. Ahmad Yasir Lubis SP, MM, Kepala Badan Bapenda Madina mengungkapkan sedang melakukan Optimalisasi sistem pengelolaan dan potensi sumber pendapatan untuk kemandirian daerah serta inovasi kebijakan keuangan daerah.

Dijelaskan Kaban Bapenda bahwa upaya ini dilakukan untuk mengoptimalkan potensi penerimaan PAD yang sah sesuai aturan. Hal tersebut tetap mengacu pada regulasi UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) mengatur regulasi pendapatan daerah dengan memperkuat sistem pajak daerah dan retribusi daerah.

“Terkait sumber penerimaan baru kita tetap mengacu pada regulasi. Setelah Tim Bapenda menganalisa, Memang dilihat ditahun 2026 ada yang baru di munculkan, retribusi dan pajak daerah yang bisa jadi sumber penerimaan baru untuk daerah nanti,” Kata Kaban Bapenda Pada Reporter Mandailing Online di ruangannya. Selasa, (22/10/2025).

Disampaikan Yasir pihaknya mendata ulang diagram objek yang berpotensi bisa jadi sumber PAD yang sah sesuai peraturan perundang-undangan. seperti luas kebun plasma yang sertifikat hak milik, kegiatan usaha, aset dan objek lainnya yang berpotensi. Selain itu, untuk memastikan suatu yang bisa jadi sumber PAD pihaknya telah melakukan pertemuan dengan Koperasi, dan PT (Perseroan Terbatas) contohnya PT Sago, PT TBS juga lainnya. Maknanya tegas Yasir, menggali potensi penerimaan daerah dan akan terus berkembang melalui upaya dan proses yang ada.

Langkah yang saat ini sedang dilakukan adalah mendata lahan perkebunan diluar HGU, sementara ada sekitar 18.000 Hektare lahan plasma. Untuk mempermudah pendataan potensi kami sedang mendata objek pajak PBB dan untuk seluruh Madina terutama lahan yang telah terbit sertifikatnya dari BPN melalui aplikasi Geospasial. Dari situ kami tahu semua objek, siapa pemilik atau luas lalu dihitung pajaknya. Hanya saja, lebih spesifik terkait HGU diterangkan Kepala Bapenda, kalau lahan yang tidak HGU berarti wajib bayar pajak bangunan ke Pemda.” Makanya, kami petakan dulu gimana persisnya posisi dan batasnya, tapi kalau sudah HGU pajaknya ke Pemerintah Pusat,” jelas Yasir.

Selain itu kata Yasir, pemerintah akan Baru menyampaikan pada yang bersangkutan lalu membayarkan kewajiban pada daerah. Kemudian sudah bayar atau belum PBB P2. Selanjutnya, bergeser ke pajak lain seperti reklame, pemanfaatan air serta tanah yang ruang lingkupya sesuai UUD dan Opsen pajak dan beberapa retribusi. Kalau kategorinya kendaraan bermotor sudah dikelola bersama antara Pemerintah Provinsi dan kabupaten/kota melalui skema opsen, kita lakukan pemungutan ketok pintu. Sudah dilaksanakan di Kecamatan Siabu dan Panyabungan Utara dengan kerjasama bekerjasama dengan Samsat Panyabungan dan Natal. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara saat ini melaksanakan kebijakan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, pemutihan denda diatas 2 tahun jika lebih dari 2 tahun tetap dibayar 2 tahun, dan balik nama kendaraan ia di gratiskan yang sedang dilaksanakan saat ini.

Seterusnya jelas Yasir,  Instrumen realisasi Pajak dan Retribusi saat ini sudah luncing Aplikasinya, (Bapenda) siapkan sesuatu yang tersistematis untuk mengakomodir realisasi PAD yakni Elektronidikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD). Selanjutnya aplikasi ini kami kembangkan ke masyarakat. Ketika masyarakat ingin membayar pajak dan retribusi kami mudahkan melalui QRIS atau kartu debit, uang elektronik dan lainnya.

” Kita perbaiki dan kembangkan tatakelolanya dari sisi pembayaran, inovasinya diperluas dengan menghubungkan ke lebih banyak chanel pembayaran secara online. Misal pembayaran bisa melakukan Tokopedia, Shopee, ATM, uang elektronikl, untuk mengatasi keterbatasan, masyarakat juga bisa ke agen laku pandai (BRI Link, Sumut Link dll) setempat. Sehingga yang pertama wajib pajak semakin mudah membayar. Serta upaya mengindari kecurangan wajib pajak, hingga langsung ke kas daerah,” ungapnya.

Jadi kata Yasir, saat sekarang Pemkab sedang komunikasi dan belajar pada Dirjen pajak, bagaimana menggali potensi pajak baru. “Kami bersosialisasi, atau kunjungan ke potensi PAD, termasuk atas galian C. Bahkan, telah di sampaikan itu wajib di bayar pajak galian pajaknya,” kata Yasir.

“Disamping itu memang, tugas besar Pemkab sosialisasi pada masyarakat. Ini memang PR kami pada masyarakat. Pake cara lama memang masih bisa, sesuai SPPT (surat pemberitahuan pajak terutang). Melalui petugas di desa bisa juga, saran kami kalo ada agen laku pandai disekitar lingkungan saja di bayarkan. Mengantisipasi kebocoran PAD. Kemudian realisasi masuk ke sistem, mencatat nya lebih mudah. Kalo misal akumulasi transaksi 1 M, otomatis masuk ke kas daerah dan langsung tercatat di sistem. Hingga muncul transparansi nya,” Katanya lagi.

Pemerintah Daerah secara terus menerus melaksanakan secara massif dan sabar mensosialisasikan hal itu. Disisi lain kami berikan masukan serta saran pada Pimpinan (Bupati Madina) agar memasukkan pembangunan pada masyarakat yang membayar wajib pajak untuk realisasi PAD yang nyata. PAD demikian dikembalikan pada masyarakat atau OPD teknis yang melaksanakannya.

Selain itu, Mengakselerasi sumber PAD dari Pemanfaatan aset baru jalan kabupaten yang ditanam kabel telekomunikasi jelas Mantan Kadis Pariwisata itu, sudah melaksanakan rapat, dengan mengundang beberapa OPD. Kominfo / PUPR dan perwakilan perusahaan kontraktor telekomunikasi. Tahapanya sudah menyurati perusahaan telekomunikasi yang menanam kabel di bahu jalan Kabupaten. InsyaAllah, dalam beberapa minggu depan kami akan menyampaikan mereka akan membayar retribusi yang sesuai tarifnya sebagaimana tertuang dalam peraturan daerah. Mudah mudahan mereka bersedia, karena kabupaten lain juga ada itu, mereka perusahaan sudah tau,”. Katanya.

Diungkapkan Kaban sektor lain setelah dikoreksi penerimaannya contohnya ada retribusi Tenaga Kerja Asing (TKA) yang administrasi dan realisasi sebenarnya berbeda. “Kalau soal retribusi TKA OPD terkait juga akan mengejar / memungut Hak Kabupaten, karena retribusi TKA ini terkendala regulasi pusat. Terkadang mereka tak ditempatkan di 1 perusahaan daerah saja, ada juga di provinsi atau kabupaten lain. Sama halnya dengan Sektor Pariwisata masih bertahap,” Ucap Yasir.

Reporter : fikri

  • Penulis: Muhammad Hanapi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gayus Pelesiran ke Makau dan KL

    Gayus Pelesiran ke Makau dan KL

    • calendar_month Rabu, 5 Jan 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Menkum HAM: Gunakan Nama Sony Laksono JAKARTA-Kabar kepergian terdakwa kasus mafia pajak Gayus Halomoan Tambunan ke luar negeri saat menjalani masa tahanan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, sepertinya bukan isapan jempol. Menkum HAM Patrialis Akbar mengungkapkan menemukan paspor dengan foto mirip Gayus menggunakan wig seperti saat plesiran ke Bali. Patrialis mengatakan, dalam paspor […]

  • Christopher Shelton: Selesai Baca Alquran, Saya Menjadi Muslim

    Christopher Shelton: Selesai Baca Alquran, Saya Menjadi Muslim

    • calendar_month Selasa, 10 Des 2013
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

    Setiap harinya, Christopher Shelton mendengar teman-temannya tengah membahas Islam. Satu atau dua temannya memang seorang Muslim.  Itu terjadi ketika Shelton duduk di bangku sekolah. “Awalnya ada teman saya seorang Muslim bernama Raphael, ia bercerita banyak tentang Islam. Saat itu, saya belum tertarik mendengar bahasan itu,” ucap dia seperti dikutip arabnews.com, Rabu (4/12). Memasuki kelas sepuluh, […]

  • Hak Interpelasi Bukan Menjatuhkan Bupati

    Hak Interpelasi Bukan Menjatuhkan Bupati

    • calendar_month Rabu, 10 Des 2014
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

        PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Pengusulan hak interpelasi kepada bupati Madina bukan dalam rangka menjatuhkan sang kepala daerah, melainkan meminta penjelasan soal kondisi Madina dan pengelolaan pemerintahan yang dinilai banyak masalah dewasa ini. Dalam temu pers, Rabu (10/12) Ketua Fraksi Golkar Madina, As Imran Khaitamy Daulay menyatakan bahwa usul hak interplasi DPRD Madina bertujuan […]

  • Tender RSU Panyabungan Dinilai Langgar Permen PUPR, Akan Diadukan ke Jalur Hukum   

    Tender RSU Panyabungan Dinilai Langgar Permen PUPR, Akan Diadukan ke Jalur Hukum   

    • calendar_month Jumat, 9 Apr 2021
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Proses tender pembangunan Bangunan Gedung Instalasi RSUD Panyabungan berpagu Rp. 52 milyar dinilai melanggar Permen PUPR Nomor 14 tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi. Aliansi Anti Korupsi Mandailing Natal akan mengadukan masalah ini ke jalur hukum. Proses tender itu juga dinilai tidak mengindahkan Surat Edaran nomor 22/SE/M/2020 tentang […]

  • Mantan Polisi Bacok Selingkuhan Istri

    Mantan Polisi Bacok Selingkuhan Istri

    • calendar_month Sabtu, 11 Feb 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    KISARAN- Mantan polisi Mapolres Asahan, Ronggo Warsito (43) menggerebek istrinya, RS (40) sedang berhubungan intim dengan pria selingkuhannya ZE (42) di rumah kontrakannya, Jumat (10/2), di Jalan DR Wahidin Gang Beruang, Kisaran. Akibatnya, Warsito emosi dan membacok ZE. Informasi yang dihimpun POSMETRO MEDAN (Grup Sumut Pos) di lokasi kejadian menyebutkan, Warsito sudah lama mendengar kabar […]

  • Malaysia Babat Habis Hutan RI

    Malaysia Babat Habis Hutan RI

    • calendar_month Selasa, 4 Jan 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Anggaran Ludes, Kemenhut Batasi Operasi JAKARTA- Cukong-cukong Malaysia semakin giat melancarkan operasi penggundulan hutan ilegal di wilayah Indonesia. Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan menyatakan, tindak kejahatan kehutanan dan pembalakan liar meningkat tajam pada Desember. Kejadian itu karena para pelaku ilegal logging tahu bahwa kementerian sudah tidak memilki anggaran untuk operasi pengawasan hutan. “Pengambilan kayu dilakukan dengan […]

expand_less