Pemkab Madina Tegaskan Tidak ada Kenaikan Tarif PBB

Muhammad Yasir, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Madina ( fikri )

PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Maraknya isu tentang kenaikan  PBB ( pajak bumi dan bangunan )  oleh Pemerintah diberbagai daerah di Indonesia membuat masyarakat Kabupaten Mandailing Natal ( Madina ) waswas. Memastikan hal itu, pemerintah daerah Kabupaten Mandailing Natal tegaskan tak ada kenaikan tarif PBB.

Melalui Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Madina Ahmad Yasir Lubis mengakui tidak ada kenaikan tarif PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) di seluruh Wilayah Mandailing Natal. Ia menjelaskan aturan tentang pemungutan Pendapatanan Asli Daerah (PAD) memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

“Di seluruh Madina tidak ada kenaikan tarif baik PBB atau (Nilai Jual Objek Pajak ) NJOP . masyarakat tak usah khwatir tentang ini. Jadi, agar tak membebani masyarakat, kami mempertimbangkan betul ekonomi juga kemampuan masyarakat,” Ungkap Yasir Pada Mandailing Online. Selasa, (19/08/2025).

Selain itu, disampaikannya wajar saja masyarakat Madina merasa khawatir lantaran isu kenaikan tarif pajak diberbagai daerah kerap menjadi pemicu kekecewaan masyarakat pada pemerintah sebab kenaikan PBB yang signifikan. Namun, Ia menegaskan dalam efisiensi anggaran yang sedang berlangsung ini, pajak dan retribusi lainnya merupakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang mesti ada kesadaran untuk di realisasikan kewajibannya guna penunjang pembangunan daerah.

“PBB, atau pajak dan retribusi lainnya merupakan PAD Madina. Jadi harapannya pada masyarakat taat dan sadar membayar pajak dan retribusi pada pemerintah daerah apalagi efisiensi saat ini, dan nanti seluruh PAD itu tetap dikembalikan pada Masyarakat. PAD itu nanti direalisasikan pada pembangunan daerah, seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan dan lainnya, atau perbaikian perbaikan fasilitas yang masuk dalam program pembangunan masyarakat. Semakin banyak yang terkumpul, semakin banyak yang bisa dibangunkan,” jelas Yasir.

Disisi lain, Pemerintah Daerah membuka pintu selebarnya pada masyarakat yang mempunyai keluhan terkait pajak serta menganggap bayaran pajak terlalu tinggi.

“Silahkan sampaikan ke Bapenda jika ada masyarakat merasa pajaknya terlalu tinggi. Nanti kami akan lakukan kembali pemeriksaaan, mengkaji ulang atau mengklasifikasikan untuk penetapannya, atau sesuai objeknya hingga tak jadi beban yang tinggi pada masyarakat. Bisa masyarakat keberatan jika objek pajaknya terlalu berat, silahkan datang ke Bapenda melampirkan SPT, mungkin saja kesalahan kami dalam penetapannya,” Tandas Yasir.

Reporter : Fikri

Comments

Komentar Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses