Seputar Madina

Penahanan Kadis dan Mantan Kadis Kelautan Madina, Menunggu Hasil BPK-RI

 

 

PANYABUNGAN (Mandailing Onine) – Paska penetapan mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Madina berinisial KS dan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Madina berinisial ZMN sebagai tersangka korupsi, pihak Kejari Panyabungan masih menunggu hasil koordinasi dengan BPK RI Sumut untuk menentukan kapan keduanya ditahan.

“Masih menunggu hasil konkrit dari BPK-RI untuk menentukan kapan kita akan melakukan penahanan atas kedua tersangka KS dan ZMN,” kata Kasi Intel Kejari Panyabungan, M Iqbal, SH.MH.

Kedua tersangka ini diduga terlibat korupsi penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK)  Dinas Kelautan dan Perikanan Madina dari APBD dan P-APBD  pada tahun 2012 dan 2013, yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp1,2 miliar, dengan item kegiatan pengadaan benih ikan, pakan ikan, dan beberapa item lainnya.

Tersangka KS dan ZMN diancam pasal 2, pasal 3 dan pasal 18 jo pasal 55 ayat 1 jo pasal 64 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal empat tahun, maksimal 20 tahun dan atau seumur hidup.

Pihak Kejari masih akan melimpahkan berkas awal ke Tipikor Medan sekaligus ke BPKP Sumut terkait total kerugian keuangan negara dari dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh kedua oknum tersebut.

“Apabila nanti BPK-RI telah membalas berkas kita terkait berapa jumlah konkrit keuangan negara yang telah dirugikan oleh kedua tersangka, maka kita akan langsung melakukan eksekusi penahanan untuk mereka berdua,” terang Iqbal.

Saat ditanya sampai berapa lama menunggu balasan dari BPK-RI, menurut Iqbal belum dapat dipastikan, tetapi dia berharap secepatnnya.

 

Peliput : Jefri Barata Lubis

Editor  : Dahlan Batubara

 

 

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.