Seputar Madina

Penambang Emas Liar di Huta Bargot Abaikan Pemerintah

Panyabungan,

Gencarnya upaya Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dalam menertibkan penambangan emas liar di Kecamatan Huta Bargot melalui surat peringatan maupun sosialisasi, tak membuat penambang emas liar menghentikan aktifitasnya.

Penambang tidak menghiraukan larangan pemerintah. Jumlah penambang malah semakin bertambah dan marak melakukan penggalian tanpa memikirkan keselamatan warga sekitar dan rusaknya lingkungan akibat bahan kimia yang digunakan.

Informasi yang diperoleh wartawan di Panyabungan, Ahad (20/02/2011), upaya penertiban penambangan emas liar di Huta Bargot oleh Pemkab Madina sudah dilakukan sejak November 2010 dengan surat Bupati Nomor 33.1/576/SAT.POL-PP/2010 ditindaklanjuti surat Camat Huta Bargot Nomor 33.1/48/HB/2010 Tanggal 18 Oktober 2010 Tentang Penertiban Penambangan Liar.

Sebelumnya, Camat Huta Bargot Murnadi Pasaribu saat dikonfimasi melalui telepon, mengatakan pihak kecamatan kembali mengeluarkan surat yang ketiga kalinya Tanggal 14 Februari 2011 perihal penertiban tambang liar.

“Selain itu, upaya yang kita lakukan untuk menertibkan masyarakat dari kegiatan penambangan liar ini, kita telah mengundang seluruh kepala desa di Kecamatan Huta Bargot dengan tujuan mereka bisa mensosialisasikan dampak negatif penambangan emas liar untuk lingkungan sekitar,” kata Murnadi.

Masih kata Murnadi, upaya lain yang dilakukan dalam menertibkan penambang emas liar, pihak kecamatan memerintahkan kepala desa melakukan pendataan atau menginventarisasi nama-nama pemilik lubang dan mesin penggilingan, serta semua yang terkait dengan penambangan emas liar di atas bukit.

Sementara Kabid Pertambangan Dinas Pertambangan dan Energi Madina Hamonangan Hutasuhut saat dikonfirmasi melalui telepon mengatakan, Dinas Pertambangan dan Energi Madina sudah beberapa kali menyurati pihak kecamatan agar segera melakukan penertiban penambangan emas liar di Huta Bargot.

“Karena mengingat dampaknya terhadap lingkungan sangat besar yang nantinya akan membahayakan masyarakat di sekitar penambangan emas liar, baik itu merusak air, hutan dan tanah di Kecamatan Huta Bargot,” tegas Hamonangan. (BS-026)
Sumber : Beritasumut

Comments

Komentar Anda