Seputar Madina

Pencipta Lagu Mandailing : Ini Pasal Bagi Pelanggar Hak Cipta

Ahmad Nasyari Nasution menunjukkan kwitansi perjanjian dan kepinganan cakram mp3
Ahmad Nasyari Nasution menunjukkan kwitansi perjanjian dan kepinganan cakram mp3

PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Pencipta lagu Mandailing, Ahmad Nasyari Nasution sejauh ini belum menyatakan  akan membawa perusahaan rekaman inisial NP ke jalur hukum terkait dugaan pembajakan lagu.

Meski begitu, seniman sepuh pencipta lagu-lagu Mandailing itu kepada wartawan di Panyabungan, kemarin menyatakan bahwa pihak NP patutnya menyadari konsekwensi hukum dari pelanggaran hak cipta.

Baca : http://www.mandailingonline.com/pencipta-lagu-ahmad-nasyari-nasution-ditelikung-produser/

Diuraikannya, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta mengatur tentang hak moral dan hak ekonomi yang melekat pada pencipta dan ciptaannya.

Dimana pada undang-undang tersebut Pasal 5 ayat (e) disebutkan : “Tentang Hak Moral yang melekat pada pencipta, yakni (pencipta atau pemegang hak cipta) mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi Ciptaan, mutilasi Ciptaan, modifikasi Ciptaan, atau hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya.”

Begitu juga  pada Pasal 9 Ayat (1) dengan jelas menyebutkan : “Pencipta atau pemegang hak cipta sebagaimana dimaksud Pasal 8 memiliki hak ekonomi untuk melakukan (b) penggandaan ciptaan dalam segala bentuknya.” Ayat (3) : “Setiap orang yang tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta dilarang melakukan penggandaan dan/atau Penggunaan Secara Komersial Ciptaan.”

Bukan hanya itu, kios atau penjual bahkan juga dilarang memajang produk hal pelanggaran hak cipta. Itu diatur dalam Pasal 10 :“Pengelola tempat perdagangan dilarang membiarkan penjualan dan/atau penggandaan barang hasil pelanggaran hak cipta dan/atau hak terkait di tempat perdagangan yang dikelolanya.”

Pelanggaran atas Hak Cipta atau Ciptaan juga diatur dalam Hukum Pidana, baik berupa kurungan maupun denda yang nilainya bervariasi.

Hal itutercantum dalamPasal 112 s.d Pasal 119. Didalam ke 8 (delapan) Pasal tersebut diatur tentang Pidana Penjara dan Pidana Denda. Pidana Penjara menurut UUHC No. 28 Tahun 2014 disebutkan; pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun. Untuk Pidana Denda menurut UUHC No. 28 Tahun 2014 ditentukan; paling banyak Rp 4.000.000.000.

Peliput : Holik Nasution

Editor  : Dahlan Batubara

 

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.