Berita Sumut

Pencucian uang Bupati Tobasa diselidiki

MEDAN – Pihak Subdit III/Tipikor Direktorat Reserse Kriminal khusus (Dit Reskrimsus) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) terus menyelidiki tindakan pidana pencucian uang (TPPU), dugaan hasil korupsi pelepasan lahan proyek pembangunan PLTA Asahan III di Dusun Batumamak, Desa Meranti Utara, Kecamatan Pintu Pohan Meranti, Kabupaten Toba Samosir (Tobasa). Diduga yang  dilakukan Bupati Tobasa, Pandapotan Kasmin Simanjuntak.

Data yang diperoleh wartawan di Mapolda Sumut, aliran dana hasil korupsi masuk ke rekening pribadi Ny Netty Boru Pardosi anggota keluarga Bupati. Untuk itu, penyidik akan melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).”Yang baru kita blokir rekening pribadi tersangka (Kasmin Simanjuntak) saja, sedangkan rekening keluarganya baik itu, istri dan anak masih kita lidik. pastinya melibatkan PPATK, dalam penyidikan aliran dana tersebut TPPU,red),” ungkap Kanit I Subdit III Tipikor Poldasu, AKP Wahyu Bram kepada wartawan, hari ini.

Wahyu mengungkapkan, bahwa Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) telah menyerahkan hasil audit kerugian negara kepada penyidik Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut.”Kerugian negara sudah kita terima, kemudian langkah-langkah ke depan segera disiapkan, untuk upaya hukum terhadap tersangka,” sebut Wahyu.(wasp)

Untuk diketahui, hasil audit BPK RI dalam kasus ini, negera dirugikan mencapai Rp4,4 miliar.”Kerugian negara sama dengan hasil risalah yang sudah kita terima sebelumnya,” jelas Wahyu.

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.