KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MANDAILING NATAL
PENGUMUMAN
Nomor: 130 /KPU-KAB-002.434826/V /2015
Tentang
PENDAFTARAN PEMANTAU PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI MANDAILING NATAL TAHUN 2015
Menindaklanjuti ketentuan pasal 123 s.d. pasal 130 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2015 ten tang Tahapa , Program dan jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota; dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2015 tentang Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, darr/Walikota dan wakil walikota, maka bersama ini Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal mengundang komponen masyarakat yang memenuhi persyaratan untuk menjadi Pemantau Pemilihan dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal Tahun 2015.
Pendaftaran dapat diterima setiap hari kerja sejak Pengumuman ini diterbitkan sampai dengan tanggal 2 November 2015 dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagai berikut:
A. 1. Pemantau bersifat independen;
2. Mempunyai sumber dana yang jelas;
B. Selain ketentuan sebagaimana pad a huruf A di atas, untuk Pemantau Pemilihan Asing (dari luar negeri) wajib juga memenuhi persyaratan:
1. Mempunyai kompetensi dan pengalaman sebagai pemantau Pemilihan di negara lain yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari organisasi Pemantau yang bersangkutan atau dari pemerintah negara lain tempat yang bersangkutan pernah melakukan pemantauan;
2. Memperoleh visa untuk menjadi Pemantau Pemilihan dari perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
3. Memenuhi tata cara melakukan pemantauan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan;
4. Pemantau Pemilihan Asing wajib melapor dan mendaftar ke KPUatas rekomendasi Kementerian Luar Negeri;
C. Pemantau Pemilihan wajib mendaftar untuk mendapatkan akreditasi dari KPU Kabupaten Mandailing Natal.
D. Pendaftaran dilakukan dengan mengisi formulir pendaftaran dan menyerahkan kelengkapan administrasi yang meliputi:
1. Profil Organisasi Lembaga Pemantau;
2. Nama dan [umlah Anggota Pemantau;
3. Alokasi anggota Pemantau Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, masing-masing di Kabupaten dan Kecamatan;
4. Rencana, jadwal Kegiatan Pemantauan Pemilihan dan daerah Kecamatan yang ingin dipantau;
5. Nama, Alamat dan pekerjaan pengurus Lembaga Pemantau Pemilihan;
6. Pas foto terbaru ukuran 4×6 dan 3×4 masing-masing sebanyak 2 (dua) lembar untuk Pengurus Lembaga Pemantau dan Anggota Pemantau yang akan ditempatkan di Kabupaten Mandailing Natal;
7. Surat Pernyataan mengenai sumber dana yang ditandatangani oleh Ketua Lembaga Pemantau Pemilihan;
8. Surat Pernyataan mengenai Independensi Lembaga Pemantauan yang ditandatangani oleh Ketua Lembaga Pemantauan Pemilihan;
9. Surat Penyataan atau pengalaman di bidang pemantauan dari organisasi pemantau yang bersangkutan atau dari pemerintah negara lain tempat yang bersangkutan pernah melakukan pemantauan bagi Pemantau Pemilihan Asing.
E. Apabila setelah mendaftar, namun pihak Pemantau Pemilihan yang telah diakreditasi berkeinginan menambah nama, jumlah dan alokasi anggota pemantau serta penambahan daerah yang akan dipantau, maka rencana penambahan tersebut wajib dilaporkan kepada KPUKabupaten Mandailing Natal.
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui oleh semua pihak. Untuk informasi selengkapnya dapat diakses di website resmi KPU Kabupaten Mandailing Natal
www.kpud-madinakab.go.id
Panyabungan, 24 Mei 2015
KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MANDAILING NATAL
AGUS SALAM, S.H.I