Berita Sumut

Pengacara Ragukan Keterangan Saksi Polisi

SIMALUNGUN (Mandailing Online) – Sidang lanjutan penganiayaan Kapolsek Dolok Pardamean, Kompol Anumerta Andar Siahaan kembali dilaksanakan di PN Simalungun, Senin (11/11). Pengacara terdakwa Wariyanto dan Jasarmen Sinaga, Gredo Tarigan mengatakan keterangan tiga anggota Polsek Dolok Pardamean yang dijadikan sebagai saksi, diragukan dan tidak faktual.

Dalam tanggapan (duplik) penasihat hukum atas tanggapan (replik) Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan Gredo di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Abdul Siboro mengatakan bahwa pendapat JPU yang berpedoman pada keterangan saksi Armada Simbolon, Leonardo Hutauruk dan Lamsar Samosir. Ketiganya mengatakan melihat Wariyanto mendorong gerobak ke arah mobil Toyota Kijang BK 1074 FN milik Kapolsek dan Jasarmen melempar batu ke mobil dan berteriak agar masyarakat membakar mobil tersebut.

Dikatakan Gredo, bahwa keterangan tiga saksi yang juga merupakan anggota polisi patut diragukan dan tidak faktual karena dinilai hanya untuk kepentingan pengamanan diri para saksi atas meninggalnya Kapolsek selaku pimpinan mereka di Polsek Dolok Pardamean serta kepentingan institusi karena saat itu kondisi dan suasana tidak kondusif.(tribun)

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.