Pendidikan

Pengangkatan Kepsek Perlu Dikaji Ulang

MEDAN- Pemerintah Kota Medan dalam hal ini Dinas Pendidikan Kota Medan diminta untuk mempertimbangkan kembali mutasi dan pengangkatan kepala sekolah yang baru dilantik. Pasalnya, berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No 28 Tahun 2010 tentang penunjukan dan penempatan kepala sekolah di tiap daerah, pengangkatannya dilakukan oleh pemerintah pusat.

Demikian dikatakan Ketua PGRI Kota Medan Ramlan Tarigan didampingi Sekretaris Abdul Rahman Siregar kepada wartawan, Rabu (3/11). Menurut Ramlan, dengan telah ditandatanganinya Permendignas nomor 28 tahun 2010 tersebut, maka Permendagri nomor Permendiknas No 162 Tahun 2003 tentang pedoman penugasan guru sebagai kepala sekolah dinyatakan tak berlaku.

“Jadi diharapkan kepada Pemko Medan untuk mempertimbangkan dan mengkaji kembali pelantikan tersebut,” kata Ramlan. Lebih lanjut Ramlan mengatakan, berdasarkan Permendiknas No 28 Tahun 2010 tersebut, jabatan kepala sekolah akan ditentukan pemerintah pusat. “Sementara pada Permendiknas sebelumnya pengangkatan jabatan kepala sekolah menjadi kewenangan pemerintah daerah terkait otonomi daerah,” jelasnya.

Menurut Ramlan, dalam Permendiknas yang baru, diatur mengenai pelatihan hingga syarat jenjang pendidikan untuk menjadi kepala sekolah yakni S1 atau D4, masa kerja minimal 5 tahun dan golongan III-C. “Kepala sekolah yang akan diangkat harus mendapat lisensi sertifikat dan mengikuti diklat selama tiga bulan,” tuturnya.

Ramlan juga menjelaskan, meskipun Permendiknas yang baru ada masa transisinya, Pemko Medan harusnya dapat menjadikan Permendiknas tersebut sebagai acuan pertimbangan dalam mutasi maupun pengangkatan jabatan kepala sekolah saat ini.

Di kesempatan sama, Abdul Rahman Siregar menambahkan, satu tujuan dari lahirnya Permendiknas ini adalah untuk mencegah para guru/kepala sekolah tak mudah terpengaruh dengan kegiatan politik.(saz)
“Jika ini terlaksana dengan baik, kepala sekolah sebagai manajer di satuan pendidikan masing-masing akan mendapatkan bekal sesuai UU No14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, menjadi guru yang profesional, bermartabat dan terlindungi,” katanya. (saz)
Sumber : Sumut pos

Comments

Komentar Anda