Artikel

Penguatan Kebudayaan Melalui Politik Anggaran Daerah

 

Oleh : Mulyadi Hakim Nasution, SH
Anggota DPRD Mandailing Natal

Disampaikan pada Kegiatan Konsolidasi Organisasi
Forum Pelestarian dan Pengembangan Adat dan Budaya Mandailing Natal
Hotel Madina Sejahtera, Panyabungan, Kamis 3 Mei 201

 

Mulyadi Hakim Muda Nasution (kiri).

 

Penguatan adat dan budaya daerah memang memerlukan peran berbagai pihak. Tidak memadai lagi kalau hanya semata-mata menjadi beban pelaku-pelaku adat dan budaya saja seperti yang terjadi selama ini. Akibatnya, tanpa peran negara – baik pusat maupun daerah – berbagai  entitas kearifan lokal yang kita miliki, bukannya menjadi lebih utuh, tetapi makin tergerus. Hal itu menjadi kekhawatiran bersama, bukan hanya bagi pelaku adat dan budaya itu sendiri, tetapi juga bagi pemerintah.

Peran pemerintah untuk membangkitkan potensi kearifan lokal memang menjadi satu keharusan. Sebab, adat dan budaya semakin disadari sebagai kekayaan bangsa yang harus dilestarikan. Selain karena nilai-nilai keluhuran yang dimiliki oleh setiap kebudayaan daerah, juga karena peran penting adat dan budaya daerah dalam membentuk karakter manusia Indonesia.

Peran pemerintah itu juga diamanatkan oleh undang-undang.  Undang-undang No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, misalnya, menyebutkan peran pemerintah pusat dan daerah untuk melakukan pengarusutamaan kebudayaan melalui pendidikan (Pasal 7). Makna pengarus utamaan itu adalah menjadikan seluruh sektor-sektor pembangunan yang mendorong penguatan adat dan budaya daerah.

Selain itu, pasal 96 Undang-undang No. 11 tahun 2010 tentang Benda Cagar Budaya, juga mengatur kewenangan pemerintah daerah untuk melestarikan cagar budaya daerah secara luas melalui pembiaan APBD. Hal itu karena menyadari bahwa setiap daerah memiliki berbagai bentuk cagar budaya, baik benda maupun non-benda.

Selama ini kita menyadari betapa banyak keunikan cagar  budaya daerah Mandailing Natal yang tidak terlestarikan. Seolah-olah semua kekayaan budaya itu punah begitu saja tanpa keikutsertaan pemerintah untuk mendorong pelestariannya. Kalau hal ini dibiarkan terus-menerus, akan banyak pesona cagar budaya kita yang habis.

DPRD Mandailing Natal dalam hal ini tentu memiliki fungsi strategis untuk memajukan kebudayaan daerah Mandailing Natal. Dengan dukungan kebijakan anggaran yang signifikan, kita meyakni akan mampu mendorong pelestarian dan pengembangan adat dan budaya Mandailing Natal. Dengan berbagai program kegiatan yang menyentuh berbagai aspek adat budaya, tentu secara bertahap akan mampu membangkitkan usaha-usaha penguatan adat dan budaya daerah. Apalagi itu sejalan dengan misi Pemerintah Daerah Mandailing Natal sebagai “negeri yang beradat taat beribadah”.

Masalahnya adalah bagaimana seluruh Organisasi Perangkat Daerah mampu menyusun program kegiatan yang mampu membangkitkan adat dan budaya daerah. Tentu yang sesuai dengan job description masing-masing. Jangan hanya bertumpu pada satu OPD saja yang tentu memiliki keterbatasan wewenang dan anggaran. Karena itu, DPRD Mandailing Natal akan ikut berperan untuk mendorong berbagai pihak untuk memajukan kebudayaan Mandailing Natal dengan wewenang yang dimilikinya.

Untuk itu, Forum ini tentu bisa merumuskan berbagai bentuk kegiatan pelestarian dan pengembangan adat dan budaya daerah dalam berbagai bidang. Rumusan kegiatan itu tentu harus berupa bentuk kegiatan yang terukur. Rumusan itu nanti yang akan kita tindaklanjuti dengan penganggaran yang sesuai.***

 

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.