Seputar Tapsel

Pengusaha di By Pass Tak Punya SITU

SIDIMPUAN- Pemko Psp mengimbau dan meminta pengusaha di sepanjang jalan baru Jalan By Pass di Kecamatan Psp Batunadua dan Psp Tenggara untuk mengurus surat tempat izin usaha (SITU). Imbauan ini adalah keharusan agar seluruh pedagang ditata.
Sekretaris Daerah (Sekda) Psp, Sarmadan Hasibuan SH MM kepada METRO, Jumat (10/2) menuturkan, untuk penataan usaha tenda biru di by pass diperlukan tindakan nyata. Namun, tindakan itu akan terlaksana dengan catatan pemerintah punya dasar untuk melakukan penataan, dan di antaranya adalah izin usaha.
Untuk itu dirinya meminta kepada pengusaha agar segera mengurus izin usahanya ke Kantor Perizinan Terpadu Satu Pintu, sehingga pemerintah segera bisa melakukan penataan dan pembinaan.
Dirinya juga akan meminta Satpol PP untuk melakukan sosialisasi kepada pengusaha, agar segera mengurus izinnya. Dan jika tidak, maka Satpol PP akan melakukan tindakan penertiban jika usaha tenda biru melanggar aturan peraturan walikota, di antaranya tinggi tenda hanya 30 cm, tidak tertutup, memiliki penerangan dan lainnya.
“Akan kita perintahkan Satpol PP untuk melakukan sosialisasi. Kita juga berharap agar kita semua bisa mengubah paradigma bahwa mengurus izin usaha itu melulu berkaitan dengan uang. Akan saya pastikan tidak ada pegawai kita yang berbuat di luar tanggungjawabnya,” tegasnya.
Karena menurut Sarmadan, lokasi ini jika di tata dengan baik dan ada kerjasama antara pemerintah dan pengusaha, bisa menjadi sektor ekonomi baru, sebagai daerah wisata kuliner, dan bisa menjadi sumber pendapatan bagi pemerintah.
“Kita akan lakukan upaya penataan dan pembinaan yang baik, agar ke depan lokasi ini menjadi lokasi yang di kunjungi masyarakat dan bisa mendatangkan pendapatan bagi pemerintah dan membuka peluang usaha baru bagi masyarakat,” harapnya.
Sementara itu Asisten I Bidang Pemerintahan dan Hukum Pemko Psp, Rahuddin Harahap SH mengakui bahwa hanya sebagian kecil saja pengusaha yang sudah mengurus izin usahanya. Sedangkan yang lain belum dan dirinya meminta dengan segera kepada pengusaha agar segera mengurus izin usahanya, sebelum Satpol PP melakukan tindakan penertiban.
“Untuk itu kita minta pengusaha agar mengurus izin usahanya segera sebelum Satpol PP melakukan tindakan penertiban,” sarannya. (phn/mer.metrotabagsel)

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.