Seputar Madina

Penyalah Gunaan Wewenang Dan Jabatan

Kadis PU Madina Harus Di Tindak
Panyabungan
Tindakan Kadis PU Madina dalam mengambil keputusan sepihak mengenai hasil pemenang tender Paket proyek yang baru-baru saja di laksanakan di Kantor PUP Madina di sinyalir merupakan penyalah gunaan wewenang sebagai pejabat pengguna anggaran.
Hal itu di ungkapkan Anggota DPRD Madina dari PDI Perjungan Iskandar Hasibuan kepada Wartawan, selasa ( 28/ 9 ) di ruang kerjanya di Gedung DPRD. Tindakan yang di lakukan oleh Kadis PU Madina. Ir. Abdullah Dalimunthe sudah seharusnya mendapat sorotan dan sanksi oleh Pjs Bupati Madina, Ir. Aspan Sofian Batubara, MM.
Sebab, apabila tindakan sewewenang wenang dan penyalah gunaan jabatan ini terus di biarkan, kita khawatir akan menjadi efek yang sangat buruk bagi perkembangan pembangunan di Madina, karena seperti laporan yang telah di sampaikan oleh beberapa rekanan kepada saya, di duga semua paket Proyek yang ada di Dinas PU Madina telah ada yang memiliki dan proses tender yang di laksanakan di Dinas tersebut hanyalah Formalitas belaka. Jelasnya
Mengapa saya sebut di khawatirkan akan memberi efek buruk bagi perkembangan pembangunan di Madina, karena apabila paket Proyek tersebut telah di beli sebelumnya, sudah barang tentu bajet yang di keluarkan oleh Pengusaha Jasa Kontraktor pasti menjadi lebih besar dan sudah tentu pekerjaan proyek yang di laksanakan pengusaha tersebut di duga tidak akan sempurna seperti yang di harapkan sesuai besteck yang telah di tentukan.ungkapnya
Masih Iskandar, untuk ini di harapkan kepada Pjs Bupati Madina, Ir. Aspan sofian Batubara, MM untuk lebih memfokuskan pengawasannya kepada Kadis PU Madina, Ir. Abdullah Dalimunthe, di duga perbuatan ini sudah lama di lakukan oleh Oknum Kadis tersebut dan hal ini sempat menjadi pembicaraan hangat di tengah kalangan Pengusaha jasa Kontruksi di Madina.
Sementara itu di tempat terpisah, Satma PP Madina, Tan Gozali menanggapi tindakan yang di duga sewewenang wenang dan penyalah gunaan jabatan ini mengatakan Ir. Abdullah Dalimunthe sebagai Kadis PU Madina ini sudah seharus di periksa oleh Kejaksaan negeri Panyabungan, sebab perbuatan yang di lakukannya ini di anggap telah mengangkangi Keppres 80 2003 dan perubahannya.
Mengapa saya katakana demikian, seperti permasalahan yang terjadi atas CV. Karya Indah untuk paket Proyek Jaringan irigasi Aek tolang atau Bondar Raja kelurahan Panyabungan II. Dalam proses tender yang di ikuti CV. Karya Indah, panitia tender menyatakan bahwa CV. Tersebut layak, memenuhi syarat dan pantas untuk di jadikan pemenang, namun saat panitia tender memasukkan usulan mereka ke Kadis PU, namun entah apa sebab dan musababnya usulan yang di kirim Panitia tersebut berubah pemenangnya menjadi CV. Pelita sejati. Jelas Tan Gozali
Untuk itu saya selaku Satma PP Madina dan juga Masyarakat Madina meminta kepada para aparat penegak hokum dan Pjs Bupati madina, Ir. Aspan Sofian Batubara untuk meninjau ulang hasil pengumuman proses tender yang ada di dinas PU Madina, sebab saya menduga dalam pengumuman tender tersebut telah terjadi tindak Pidana KKN dan penyalah gunaan jabatan. Tegasnya (M Saima Putra)

Comments

Komentar Anda