Berita Sumut

Penyuap Bupati Madina Disidang

MEDAN, – Kontraktor yang tertangkap menyuap Bupati Mandailing Natal, Surung Panjaitan selaku Direktur PT Bumi Lestari Energi menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (19/8/2013).

Dalam dakwaannya, tim Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi Supardi dan Irene Putri menyebutkan pada tahun 2013 Kabupaten Madina memproleh BDB dari Pemprov Sumut senilai Rp32.041.446.000, untuk pembangunan RSUD Penyabungan di Madina, yang terbagi dalam tiga paket pekerjaan yakni Unit Gawat Darurat (UGD) senilai Rp1.187.560.116, Unit Poliklinik senilai Rp12.454.536.988, dan Unit Rawat Inap senilai Rp18.399.349.505.

Kemudian pada awal tahun 2013 Hidayat Batubara memerintahkan Khairul Anwar Daulay dan Raja Sahlan Nasution selaku Staf Khusus Pembangunan Kabupaten. Dalam hal ini terdakwa mengetahui adanya rencana proyek pembangunan RSUD Panyabungan. Pada 6 Mei 2013 terdakwa bertemu dengan Ali Mutiara Rangkuti anggota DPRD Madina dan Raja Sahlan untuk menyanyakan kebenaran Proyek tersebut dan meminta agar dapat melihat dan mempelajari rencana kerja anggaran (RKA) proyek tersebut, dan PNS tersebut memberikan kepada terdakwa pada 7 Mei 2013.

Kemudian pada 8 Mei 2013 dikediaman rumah Bupati Madina di Jalan Sei Asahan Medan, Raja Sahlan Nasution dan Khairul Anwar melaporkan pembangunan tersebut. Kemudian Raja Sahlan menyampaikan kepada Bupati bahwa terdakwa Surung Panjaitan sanggup menjadi rekanan untuk mengerjakan proyek RSUD Panyabungan.

“Namun, Bupati sempat memperkenalkan seorang rekanan yaitu bernama Yusuf Tirta Sembiring ke Khairul Anwar. Yusuf menawarkan kepada Leonard Sihite dan menemui hidayat dikediamannya. Namun pada saat tanggal 10 Mei 2013 Leonard Sihite mendengar jika terdakwa berkeinginan untuk mengerjakan proyek tersebut. Sehingga Leonard memutuskan mundur dari proyek itu karena merasa tidak enak,”ujar Jaksa Irene.

Kemudian setelah mengetahui Leonard Sihite Mundur, Terdakwa menemuai Khairul Anwar dan Raha Sahlan Nasution di sebuat cafe di Sun Plaza Medan. Bahwa dalam proyek itu terdakwa sanggup memberikan fee sebesar 15 persen dari nilai proyek untuk tahap awal terdakwa memberikan uang sebesar 1-1,2 milyar kepada Hidayat Batubara dan Khairul Anwar Daulay.

Setelah itu, pada 13 Mei 2013 terdakwa mereka bertemu kembali di parkiran lantai 7 Hotel Arya Duta Medan untuk serah terima uang fee senilai Rp1 milyar. Kemudian setelah bertemu di hotel tersebut, terdakwa yang membawa uang Rp1 milyar dalam dua buah tas plastik warna hitam. Kemudian terdakwa menyerahkan uang kepada Khairul Anwar dengan memerintahkan supir pribadinya meletakkan dijok belakang mobil.

Setelah menerima uang Khairul Anwar Daulay langsung menuju rumah Hidayat Batubara sambil menyerahkan uang pemberian terdakwa. Lalu Khairul Anwar Daulay mengambil Rp10 Juta dari dalam kantong plastik itu dan kemudian sisanya senilai Rp990.000.000 dibawa ke kamar Hidayat Batubara.

Lalu pada 14 Mei 2013 terdakwa bertemu dengan Hidayat Batubara, dan mengatakan “segera asistensi rumah sakit itu diselesaikan dan asistensi BDB lainnya segera diselesaikan”kata Hidayat. Setelah pertemuan itu, tidak berapa lama Khairul Anwar Daulay ditangkap petugas KPK.

“Atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 5 ayat (1) huruf a dan pasal 13 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaiman telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Jaksa.

Usai mendengarkan dakwaan JPU, Majelis hakim yang diketuai Agus Setiawan, hakim anggota Lebanus Sinurat dan Achmad Drajat, menunda persidangan hingga pekan depan Rabu 28 Agusutus 2013 dengan agenda keterangan saksi. (tribun)

Comments

Komentar Anda

One thought on “Penyuap Bupati Madina Disidang

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.