Seputar Madina

Peradi : Perintah Bupati Madina Larang Berlangganan Surat Kabar Melawan UU Pers

Ridwan Rangkuti
Ridwan Rangkuti

PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Ketua Peradi Tabagsel Ridwan Rangkuti menilai bupati Madina Dahlan Hasan Nasution melawan UU Pers saat menerbitkan surat edaran kepada SKPD tidak berlangganan surat kabar Malintang Pos.

“Munculnya surat edaran bupati Madina kepada semua pimpinan SKPD yang melarang berlangganan surat kabar Malintang Pos merupakan bentuk dan cerminan bahwa bupati Madina tidak siap dikritik, dan siapa saja yang mengkritik kebijakan Bupati Madina maka dianggap sebagai musuh,” kata Ridwan Rangkuti, SH.MH, ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Tabagsel dalam rilis pers yang dikirim ke redaksi Mandailing Online, Kamis (3/2)

Diungkapkannya, sikap bupati Madina itu terbukti dengan terbitnya surat edaran yang melarang seluruh pimpinan SKPD di lingkungan Pemkab Madina untuk tidak berlangganan koran Malintang Pos.

“Dari segi UU Pers, kebijakan bupati Madina tersebut merupakan suatu pelanggaran UU Pers No.40 tahun 1999, pasal 18 ayat (1) : Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,” katanya.

Sementara dalam pasal 4 ayat (2) disebutkan : Terhadap Pers Nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelanggaran penyiaran. Ayat (3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Sedangkan dalam.pasal 1 angka (8) disebutkan : Pembredelan atau pelanggaran penyiaran adalah penghentian penerbitan dan peredaran atau penyiaran secara paksa atau melawan hukum.

“Berdasarkan beberapa pasal di atas tindakan bupati Madina menerbitkan Surat Edaran tersebut dapat diskualifikasikan sebagai perbuatan pembredelan dalam bentuk menghalangi kegiatan pers dalam peredaran penyebarluasan gagasan atau informasi di lingkungan Pemkab Madina,” ujar Ridwan.

Sehingga menurut hukum kebijakan bupati Madina tersebut adalah diduga merupakan suatu perbuatan yang melawan hukum.

“Apabila para pimpinan SKPD di lingkungan Pemkab Madina mematuhi kebijakan bupati Madina yang diduga melawan hukum tersebut, maka pemipin redaksi Malintang Pos dapat melaporkan bupati Madina ke Dewan Pers dan membuat pengaduan dugaan pelanggaran pidana dan atau mengajukan gugatan ganti rugi jika perusahaan Malintang Pos merasa dirugikan. Sehingga ke depan tidak ada lagi perusahaan surat kabar yang dilarang bupati Madina peredarannya dan berlangganan dengan SKPD di lingkungan Pemkab Madina,” pungkas Ridwan.

Peliput : Maradotang Pulungan

Editor  : Dahlan Batubara

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.