Artikel

Perda Tambang Rakyat, Solusi Polemik Tambang di Madina

Ridwan Rangkuti,SH.MH

 

Oleh : H.RIDWAN RANGKUTI, SH.MH
Advokat/Ketua DPC Peradi Tabagsel
Dosen Hukum Pertambangan Fak.Hukum
UMTS Padang Sidempuan.

 

Polemik yang berkepanjangan seputar keberadaan tambang emas yang dikelola oleh masyarakat di Mandailing Natal belum menemukan titik reda.

Oleh karena itu, saya melihat harus ada upaya pemerintah daerah untuk menerbitkan Peraturan Daerah tentang Pertambangan Rakyat sebagai solusinya.

UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan mengatur secara umum tentang Usaha Pertambangan Rakyat. Kemudian muncullah Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Kegiatan Usaha Pertambangan, dimana dalam BAB III diatur secara khusus Izin Pertambangan Rakyat, adalah kewenangan Bupati.

Dasar Bupati memberikan Izin  Pertambangan Rakyat (IPR) adalah harus ada Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertambangan Rakyat.  Dasar pembentukan Perda harus ada Perda Revisi Rencana Tata Ruang Dan Wilayah (RTRW), dimana di dalam Perda tersebut ditetapkan Wilayah Pertambangan (MP) dan di dalam Wilayah Pertambangan tersebut ditetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

Selanjutnya, bupati mengajukan pengesahan perobahan RTRW tersebut kepada Menteri terkait. Nah, setelah Menteri menerbitkan pengesahan revisi RTRW tersebut barulah ditindaklanjuti oleh Bupati dan DPRD untuk menetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat melalui Perda.

Di dalam Perda WPR tersebut ditetapkan dan diatur Kewenangan Bupati untuk menerbitkam IPR. Persyaratan pemohon perseorangan, koperasi dan kelompok masyarakat, luas dan batasan yang diajukan dan yang dibolehkan minimal 5 hektar dan maksimal 25 hektar, hak dan kewajiban pemohon, dan pengawasan pengelolaan oleh Dinas Pertambangan.
Pertanyaan sekarang, sudahkah ada Perda tentang Pertambangan Rakyat di Madina? Jika jawabannya Tidak, lantas kemana para pengusaha tambang rakyat minta IPR sementara belum ada Perdanya?.

Azas hukum kita adalah azas legalitas, tidak dapat seseorang dipersalahkan melakukan perbuatan yang dilarang, kecuali sudah ada aturan yang melarang sebelumnya.

Lantas, apa yang menjadi dasar hukum yang menyatakan tambang rakyat di Madina illegal?
Kenapa pihak kepolisian tidak menindak mereka yang melakukan usaha tambang rakyat tersebut?.

Jawabannya adalah karena belum ada Perda tentang Pertambangan Rakyat di Madina.***

 

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.