Berita Sumut

Perekaman e-KTP di Asahan Baru Capai 56%

Kisaran. Sebelum Kementerian Dalam Negeri memperpanjang pelaksanaan pelayanan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di 197 kabupaten/kota di Indonesia, Kabupaten Asahan telah melakukan perekaman 56% e-KTP. Dengan demikian, masih akan dilakukan perekaan terhadap 44% wajib e-KTP bagi seluruh warga Asahan.
“ Karena pelayanan masal e-KTP diperpanjng hingga 30 April 2012, maka Asahan hanya mengejar ketinggalan 44% lagi atau sekitar 278.000 wajib KTP,” Kata Kepala Bidang (Kabid) Bina Pendaftaran Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Asahan Ali Mughofar, kepada MedanBisnis, Kamis (5/1).

Ali menjelaskan Surat Edaran Mendagri i No 471.13/5079/SJ telah diposisikan Bupati Asahan untuk dilaksanakan di 25 kecamatan se-Kabupaten Asahan, melalui surat No 474/0058 tertanggal 4 Januari 2012. “Surat Bupati Asahan telah disampaikan ke masing-masing kecamatan,” lanjutnya.
Disebutkannya, dalam melaksankan penerapan e-KTP, Pemkab Asahan tidak mengalami hambatan berarti. “Masalah pasti ada, namun kita telah memiliki konsep mengatsi persoalan terkait e-KTP ini,” ungkapnya.

Camat Kisaran Timur Rahmat Hidayat Siregar menyebutkan, dengan perpanjangan tersebut, wajib KTP Kisaran Timur yang berjumlah 62.000 orang diprediksi sukses dilaksankan. Namun, katanya, diharapkan surat panggilan untuk warga Kisaran Timur segera diserahkan, agar undangan dapat disampaikan kepada masyarakat. “Kita hanya tinggal 39 ribu wajib KTP untuk direkam,” paparnya. (n indra sikoembang.medanbisnis)

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.