Artikel, Seputar Madina

Perjuangan Panjang Rakyat Batahan, Entahlah

Catatan: Dahlan Batubara

Pansus palmaris 100912Sudah lama masyarakat Batahan menuntut pengembalian tanah yang diserobot oleh PT. Palmaris, sudah lama masyarakat Batahan berjuang, sudah lama masyarakat merasa dizolimi, sudah lama masyarakat Batahan menuntut keadilan, ternyata sudah lama pula pemerintah daerah lemah tak bertindak, bahkan sejak pemerintahan bupati Amru Daulay.

Hingga pemerintahan daerah dipimpin Pl. Bupati Aspan Sopyan Batubara sampai era bupati Hidayat Batubara, perjuangan rakyat Kecamatan Batahan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) ini belum juga membuahkan hasil.

Pada April 2012, ratusan warga Batahan mengadu ke DPRD Madina, anak-anak hingga ibu rumah tangga berjibun dan menginap di halaman gedung wakil rakyat memohon agar tanah warga yang diserobot PT. Palmaris dikembalikan kepada mereka.

Izin Lokasi Yang Ngawur

Amrun, salah seorang penggerak perjuangan Batahan dalam kesempatan bicara di DPRD Madina, Maret lalu, membeberkan bahwa kehadiran PT Palmaris yang berinvestasi di sektor perkebunan sawit itu dari tahun ketahun makin menjadi persoalan.

Pemicunya izin lokasi yang ngawur. Ada dua izin lokasi yang dimiliki Palmaris, yakni tahun 2006-2007, keduanya terindikasi tumpang tindih dengan lahan masyarakat. Apa yang termuat dalam izin lokasi tidak pernah dipenuhi, dijadikan seolah surat sakti yang tak terbantahkan.

Selain itu, lahan plasma sawit yang ditetapkan, juga menjadi tanda tanya oleh warga Batahan, sebab hingga sejauh ini plasma tersebut belum juga jelas dimana rimbanya. Meski pihak Palmaris mengaku sudah 90 persen realisasi pembagian plasma untuk warga peserta, toh para tokoh masyarakat Batahan justru menuduh Palmaris berbohong.

“Lahan garapan masyarakat diserobot sekitar 1.000 Ha, ditambah lahan Batahan III bersertifikat 400 Ha serta lahan garapan 267 Ha merupakan luas lahan yang dipersoalakan, totalnya 2.467 Ha,” ungkap Amrun.

Dan masyarakat menuntut agar lahan yang sudah bersertifikat di Batahan III dikembalikan, dan lahan yang diklaim KUD Pasar Baru Batahan yang ditanami Palmaris lebih kurang 800 Ha juga harus dikembalikan.

Sikap warga jelas, bahwa sejak awal masyarakat tetap pada tuntutan agar PT Palmaris mengembalikan tanah-tanah yang telah ditanami sawit itu, supaya masyarakat bisa kembali mengusahainya untuk menopang kehidupan keluarga mereka.

Pansus Palmaris

Terkait itu, Pemkab Madina dan Komisi B DPRD Sumatera Utara membentuk tim penyelesaian polemik warga Kecamatan Batahan dengan PT.Palmaris. Tim ini gabungan Pemkab Madina, DPRD SU, DPRD Madina, BPN dan warga Kecamatan Batahan.

Pihak Komisi B DPRD Sumut saaat itu hadir Ketuanya Dirkhansyah, H.M.Nuh, Tiaisah Ritonga, Ristiwati, Aduhot Simamora, Ir.Washington Pane. Dari Madina ada Ketua DPRD Madina As.Imran Khaitamy Daulay SHm dan anggota Komisi 2 DPRD Madina Ir.Ali Mutiara Rangkuti.

Hanya saja, hingga di bulan September ini, tim tersebut tak pernah terdengar lagi gerakannya, dan apakah upaya mereka sudah berhasil atau tidak, tak diketahui.

Pada Mei 2012, DPRD Madina membentuk pansus, bernama Pansus Palmaris. Pansus ini dibentuk dalam rangka menuntaskan persoalan warga batahan versus PT.Palmaris ini. Juga untuk merealisasikan janji DPRD Madina kepada rakyat Batahan yang berbunyi memperjuangkan hak-hak rakyat. Pansus ini mulai bekerja sejak tanggal 9 Mei 2012. Sementara itu, aktivitas Palmaris saat itu pada posisi stanvas yang ditetapkan bupati Hidayat Batubara pasca unjuk rasa warga Batahan.

Selanjuntya, pansus yang diketuai Bakhri Efendi Hasibuan ini bekerja: memanggil pihak-pihak terkait untuk mengumpul data dan fakta. Pihak yang dipanggil mulai dari instansi terkait di pemkab Madina, Badan Pertanahan Nasional, manajemen Palmaris hingga tokoh dan camat Kecamatan Batahan. Bahkan Pansus juga melakukan investigasi administratif ke gubernur Sumut hingga ke departemen terkait di Jakarta.

Toh, hingga bulan September 1012, gerakan Pansus Palmaris ini pun mulai “nyaris tak terdengar”. Kondisi ini membuat rakyat Batahan mulai rada-rada curiga terhadap komitmen DPRD Madina. Akibatnya, pada Senin, 3 September lalu, warga Batahan menuduh DPRD Madina penghianat.

“Pimpinan dewan kami minta mendesak pertanggungjawaban ketua Pansus sudah sejauh mana hasilnya agar pengaduan warga terkait sengketa antara PT.Palmaris dan masyarakat Batahan dapat terjawab, kalau persoalan itu dibiarkan maka wajarlah warga menuding DPRD penghianat,” ungkap Sugianto, mewakili warga Batahan yang datang ke Gedung DPRD Madina, Senin (3/9) untuk menjumpai pimpinan dewan.

Tuduhan penghianat ini tak diterima kalangan DPRD Madina, Sekretaris Komisis I DPRD Madina, Iskandar Hasibuan, Selasa (4/9) menyatakan tak tepat DPRD Madina disebut penghianat. Sebab, Panitia Khusus (Pansus) Palmaris telah merumuskan hasil kerjanya dan menunggu untuk diparipurnakan.

Pernyataan Iskandar Hasibuan ini, selain meluruskan prasangka warga Batahan, juga mencuatkan satu hal, bahwa Pansus Palmaris ternyata sudah bekerja yang hasilnya masih menunggu masa sidang paripurna DPRD Madina. Tapi, apakah benar Pansus bekerja maksimal? Kapan dibawa ke rapat paripurna? Dan apakah hasil Pansus akan mengembalikan tanah rakyat seperti harapan rakyat Batahan? Entahlah, kita tunggu saja.***

Comments

Komentar Anda

One thought on “Perjuangan Panjang Rakyat Batahan, Entahlah

  1. DPR adlah wakil rakyat yang seharusnya memperhtikan,mendengar dan menanggapi keluhan dari masyarakat.namun tidak semuanya menyadari hal tersebut.
    ingat amanah yang telah dibebankan tidak hanya dipertanggungkan di dunia tapi di akhirat jg.
    dan untuk masyarakat batahan kita harus optimis untuk memperjuangkan hak dan kebenaran.

Tinggalkan Balasan ke afrimansyahBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.