Site icon Mandailing Online

Perlindungan Anak di Ruang Digital Dengan PP Tunas, Solutifkah?


Oleh: Hj. Nuryati Apsari, S.Hut, M.M

Kondisi anak negeri ini sedang tidak baik-baik saja, berbagai permasalahan melanda mereka. Bak bencana yang menimpa tak ubahnya seperti bencana alam yang dahsyat seperti yang barusan menimpa saudara kita di Sumatera telah menimbulkan korban dan kerugian yang teramat besar. Bencana sosial yang menimpa anak negeri ini pun telah menyebabkan korban dan dampak yang besar. Berbagai survei menunjukkan bahwa sebagian besar anak di Indonesia telah terpapar konten berbahaya dari media sosial yang begitu mudah bisa diakses. Pornografi, bullying, dan gaya hidup liberal sudah merasuki kehidupan mereka. Bahkan karena pengaruh media sosial pula banyak anak yang rapuh secara mental sehingga ketika ada masalah mereka gampang putus asa dan mengambil jalan pintas dengan bunuh diri, sungguh miris.

Dilansir dari Kompas.com (6 Desember 2025) Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan bahwa data terbaru dari United Nations Children’s Fund (UNICEF) menunjukkan sebanyak 48 persen anak-anak di Indonesia pernah mengalami cyberbullying. Tidak hanya itu, paparan konten pornografi di internet juga menjadi sorotan serius. UNICEF mencatat bahwa anak-anak di Indonesia menggunakan internet rata-rata selama 5,4 jam per hari, dan 50 persen di antaranya pernah terpapar konten dewasa. Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mencatat telah menangani sebanyak 596.457 konten pornografi di ruang digital sepanjang 20 Oktober 2024 hingga 6 Oktober 2025.

Data tersebut sejalan dengan data Badan Pusat Statistik (BPS) yang menyatakan bahwa 89 persen anak usia lima tahun ke atas di Indonesia sudah menggunakan internet dan mayoritas mengakses media sosial. Tingginya akses digital tanpa pengawasan orangtua membuat anak berisiko besar terpapar konten negatif, perundungan daring, hingga kecanduan konten dewasa. Kasus cyberbullying dan paparan konten pornografi menjadi peringatan serius yang tidak boleh dibiarkan

Menyadari urgensi tersebut, pemerintah melalui Kementerian Komdigi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 (PP Tunas) sebagai respons atas meningkatnya ancaman digital kepada anak-anak. Meutya menegaskan, PP Tunas adalah bukti keseriusan pemerintah dalam melindungi anak-anak dari kejahatan di ruang digital. Meski mendapat penolakan dari sejumlah platform digital, regulasi tersebut tetap diterbitkan karena kebutuhan mendesak untuk menjamin keamanan anak di ruang digital. PP ini mewajibkan setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk menyaring konten berbahaya, menyediakan mekanisme pelaporan yang mudah diakses, dan memastikan proses remediasi yang cepat dan transparan. Salah satu aspek penting dalam PP TUNAS adalah klasifikasi usia dan tingkat risiko platform digital. Komdigi mengatur pembatasan akses anak terhadap aplikasi di ponsel dan media sosial berdasarkan kategori risiko rendah, sedang, dan tinggi.

Dalam ketentuan PP TUNAS, anak di bawah 13 tahun hanya boleh mengakses platform yang sepenuhnya aman seperti situs edukasi, usia 13-15 tahun diperbolehkan mengakses platform dengan risiko rendah hingga sedang, usia 16-17 tahun bisa mengakses platform berisiko tinggi dengan pendampingan orang tua, sementara 18 tahun ke atas dapat mengakses semua platform secara independen. Namun, PP ini tidak menyebutkan secara spesifik platform mana yang tergolong rendah, sedang, atau tinggi. Platform seperti X, Instagram, atau YouTube diminta melakukan evaluasi mandiri dan melaporkan hasilnya ke Komdigi. Artinya, meskipun sudah ada regulasi soal pembatasan, belum ada rujukan yang bisa digunakan oleh warga RI, khususnya orang tua. Orang tua masih belum tahu media sosial apa yang pas untuk usia anak mereka.(CNBC Indonesia)

Kebijakan seperti PP Tunas Lindungi Anak pada akhirnya hanya menjadi solusi pragmatis yang berfokus pada aspek teknis: pembatasan akses, penyaringan konten, dan edukasi digital. Padahal, persoalan yang dihadapi generasi jauh lebih kompleks daripada sekadar teknis pemblokiran. Tanpa rekonstruksi sistemik pada aspek keluarga, pendidikan, media, dan lingkungan sosial, kebijakan tersebut hanya menjadi tambal sulam yang tidak merubah arus besar yang membentuk kerusakan moral dan mental anak. Belum lagi, akses internet yang luas ditambah kemampuan anak untuk menggunakan VPN membuat pembatasan teknis semakin tidak efektif. Akibatnya, orang tua dan masyarakat dibiarkan berharap pada kebijakan yang tidak benar-benar menyentuh akar masalah.

Namun upaya pemerintah ini patut kita apresiasi, sebab perlindungan anak memang mendesak. Tetapi efektivitas PP ini masih perlu dikaji lebih dalam. Kenyataannya, media sosial bukan akar masalah. Ia hanya memperbesar apa yang sudah rapuh dalam diri anak saat ini. Kegelisahan, krisis identitas, atau minimnya kemampuan mengelola emosi hal yang lumrah terjadi dan hal itu bukan hanya disebabkan dari ruang digital. Namun akar masalah utamanya adalah kehidupan sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan yang lebih mengutamakan kebebasan tanpa batas telah merusak moral generasi dari segala sisi. Mereka terombang ambing terbawa arus pemikiran rusak dan secara tak sadar menjadi pengusung ide sekuler itu sendiri.

Media sosial atau ruang digital seharusnya menjadi salah satu tempat yang mendukung pembentukan mental yang kuat pada generasi serta berkepribadian Islam. Islam memberikan sudut pandang yang lebih mendasar tentang bagaimana perilaku manusia terbentuk. Perilaku tidak ditentukan oleh media yang digunakan, melainkan oleh pemahaman, nilai, dan akidah yang menjadi landasan berpikir seseorang. Karena sejatinya ruang digital hanyalah madaniyah—hasil perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Ketika Sekularisme yang mempengaruhi negara hari ini mendorong kebebasan dan menjadikan hiburan sebagai pelarian dari tekanan hidup, maka ruang digital pun akan dipenuhi konten yang mencerminkan nilai-nilai tersebut. Sebaliknya, ketika akidah Islam menjadi standar berpikir, ruang digital akan diarahkan untuk membangun karakter, ilmu, dan kemuliaan.

Karena itu, solusi yang bersifat konseptual dan mendalam harus dimulai dari negara. Negara harus membangun benteng keimanan dan pemikiran yang kokoh melalui sistem pendidikan yang berlandaskan akidah Islam. Pendidikan bukan hanya menghasilkan anak pintar secara akademik, tetapi membentuk generasi yang kuat kepribadiannya, mampu mengendalikan diri, dan memiliki standar halal–haram dalam melihat segala sesuatu, termasuk ketika menggunakan media sosial. Kurikulum, guru, media massa, hingga lingkungan sosial harus bergerak dalam satu arah, yaitu membentuk generasi berakhlak mulia yang mampu menghadapi tantangan zaman.

Dalam sistem Khilafah, syariat Islam diterapkan secara menyeluruh dalam seluruh aspek kehidupan—pendidikan, keluarga, sosial, ekonomi, hingga teknologi. Penerapan ini menciptakan ekosistem yang mendorong anak tumbuh dalam lingkungan yang sehat secara spiritual, intelektual, dan sosial. Negara akan mengarahkan media untuk mendidik, bukan merusak. Teknologi dikembangkan untuk kemaslahatan umat. Keluarga diberdayakan agar mampu mendidik anak dengan benar. Sementara pendidikan dibangun untuk mencetak generasi yang beriman, berkepribadian Islam, dan siap menjadi pemimpin peradaban. Oleh karena itu, diperlukan peran seluruh umat untuk memahami Islam secara kaffah dan memperjuangkan penerapannya. Tanpa perubahan sistemik, segala kebijakan seperti PP Tunas bukanlah solusi. Hanya dengan kembali pada sistem Islam yang menyeluruh, kita dapat mewujudkan kondisi ideal yang benar-benar mampu melindungi dan membentuk generasi sholih, cerdas, kuat, dan menjadi penerus peradaban mulia.

Wallaahu a’lam bish shawab

Comments

Komentar Anda

Exit mobile version