Berita Nasional

Permenkeu 131 ‘Bunuh’ Industri Rokok Kecil 17 Maret 2014

JAKARTA – Asosiasi industri rokok kecil dan menengah yang tergabung dalam Forum Masyarakat Industri Rokok Indonesia (FORMASI) mendesak pemerintah meninjau kembali tentang pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 131 tahun 2013.

PMK 131 sendiri mengatur tentang penetapan golongan dan tarif cukai hasil tembakau terhadap pengusaha pabrik hasil tembakau yang memiliki hubungan keterkaitan.

Ketua Harian FORMASI Heri Susianto mengatakan, tujuan pemerintah untuk meregulasi afiliasi atau hubungan keterkaitan khususnya yang dimiliki pabrikan skala besar tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan. Terlebih saat ini pihak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum menghasilkan tindakan nyata semenjak diberlakukan PMK 131 pada bulan September 2013 lalu.

“Ini semua karena grup afiliasi pabrikan besar tersebut sudah langsung bersiasat untuk menghindari peraturan afiliasi itu, dan ketika PMK 131 diberlakukan,” kata Heri dalam siaran persnya, Minggu (16/3).

Dia menuding para grup afiliasi ini sudah dalam posisi aman dari sisi legalitasnya kendati ada 1-2 pabriknya yang sengaja dikorbankan masuk golongan satu, namun kenyataannya sebagian besar dari grup afiliasi tersebut masih aman dan leluasa bermain di golongan rendah.

“Malah ironisnya yang dibidik oleh pihak Bea Cukai adalah kelompok di golongan Kecil Menengah. Kami mendukung pemerintah dalam mengatur hubungan keterkaitan untuk menciptakan iklim usaha kondusif berlaku disetiap golongan baik golongan besar maupun golongan menengah kecil,” paparnya.

Permasalahan ini lanjut Heri, berawal dari praktik yang dilakukan oleh pabrikan besar dengan membentuk afliasi yang bermain di golongan dua dan tiga. FORMASI kata dia, telah berjuang sejak 2010 lalu agar pangsa pasar yang dimiliki di golongan dua dan tiga  tidak terus dicaplok oleh grup afliasi yang dimiliki oleh pabrikan besar.

“Sudah empat tahun dengan berbagai perubahan PMK tentang hubungan keterkaitan yang dikeluarkan Kementerian Keuangan, tapi sampai saat ini belum terlihat hasil yang konkret,” sesalnya.

Lebih lanjut pihaknya meminta pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan mengkaji lagi regulasi hubungan keterkaitan agar bisa berjalan lebih efektif, konkret, ketat dan harus diberlakukan khusus untuk golongan satu dan grup afiliasinya.

“Pada dasarnya kita harus kembali kepada tujuan awal dari regulasi ini. Solusinya adalah bagaimana pemerintah bisa membuat regulasi kepada afiliasi yang dimiliki oleh pabrikan besar yang masih bermain di golongan kami demi terciptanya kesetaraan usaha antara besar dan menengah kecil. Kita ingin golongan kami steril dari invasi afliasi pabrikan besar,” pungkasnya.

Sekadar diketahui, FORMASI adalah asosiasi industri rokok kecil dan  menengah di Indonesia yang berkantor pusat di Malang, Jawa Timur. Asosiasi pimpinan Ali Khosin ini memiliki berbagai cabang yang sudah terbentuk di beberapa kota yang menjadi sentra industri Kretek antara lain Kudus, Tulungagung, Blitar, maupun Jombang. (Okz/Int)

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.