MADINA-Tim investigasi dari DPRD Madina menggelar rapat kerja dengan Pemkab Madina, PT Anugrah Langkat Makmur (ALM) serta warga Desa Sukamakmur, Muara Batang Gadis, Rabu (11/1) kemarin.
Rapat membahas seluruh persoalan yang terjadi antara PT ALM dengan warga Desa Sukamakmur, sehingga menyebabkan terjadinya pembakaran pada tanggal 14 Desember 2011 lalu yang merugikan perusahaan sekitar Rp2 Miliar.
Pantauan METRO, rapat dimulai sekitar pukul 15.00 WIB dan berakhir pukul 18.15 WIB, dipimpin Ketua Tim, Ir Ali Mutiara Rangkuti bersama tujuh anggota tim lainnya, diikuti Wakil Bupati Madina, Dahlan Hasan Nasution, Wakapolres Madina, Kompol Hariyatmoko bersama jajarannya, Dandim diwakili Danramil, Kapten Inf Kusni dan pimpinan Perusahaan PT ALM, Musa Idisshah Familiar alias Dodi bersama Manager, Yunifar Dharma dan jajarannya.
Dalam pertemuan itu, Ali Mutiara menjelaskan hasil investigasi tim yang dipimpinnya. Persoalan didasari kurangnya komunikasi antara perusahaan dengan warga, yang kesempatan itu digunakan pihak yang lain (provokator) dan sudah ditetapkan DPO Polres Madina.
“Sebenarnya masyarakat Sukamakmur hanya khawatir saja perusahaan akan menggarap lahan mereka yang sudah dikerjakan sejak lama,” kata Ali.
Disebutkannya, dalam perjalanannya, masyarakat terlihat hanya korban dari kekhawatiran saja, akibat tidak adanya komunikasi dengan perusahaan selama ini. Dan aksi nekat pembakaran itu juga dianggap tindakan provokasi yang dilakukan oknum-oknum tak bertanggungjawab, sehingga dalam hal ini masyarakat yang tidak tahu apa-apa menjadi korban.
Dalam kesempatan itu, Wabup menyampaikan seluruh pihak tidak ingin konflik ini berlarut-larut. Untuk itulah pertemuan antara perusahaan dengan perwakilan warga sekitar 10 orang diharapkan bisa menemukan solusi.
Dikatakan Wabup, memang berdasarkan tinjauan ke lapangan, persoalan ini sebenarnya sangat kecil dan warga tidak seharusnya melakukan tindakan pelanggaran hukum tersebut. Misalnya, tanaman yang dipersoalkan warga berada di sekitar camp Namosok dimana usianya masih sekitar 1,5 tahun. Artinya, tanaman ini ada setelah perusahaan memperoleh izin lokasi.
Sementara dari keterangan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Madina, PT ALM memeroleh izin lokasi tahun 2006 seluas 20 hektar. Lalu, setelah perusahaan mendapatkan izin tersebut, BPN kembali melakukan pengukuran kadestral. Maka dari jumlah itu perusahaan hanya memperoleh sekitar tidak cukup 10 ribu hektar yang menjadi HGU, dan sudah dikeluarkan plasma inclub (lahan diluar HGU semisal sungai lahan yang dikerjakan masyarakat, red).
Ditambahi oleh Kadisperindag, Koperasi dan Pasar Pemkab Madina, Khairul Anwar SIP, dirinya menjelaskan dari luas lahan itu, PT ALM telah bermitra dengan 4 KUD di sekitar lokasi yakni Desa Tabuyung, Singkuang 1 dan 2, dan Desa Ranto Panjang, sedangkan Desa Manuncang saat itu Desa Sukamakmur masih bergabung dengan Manuncang menolak atau mengundurkan diri dari peserta plasma dengan catatan harus dilakukan pengukuran ulang lahan masyarakat
Dalam pertemuan itu. Warga Sukamakmur, Yusuf selaku koordinator tidak banyak menyampaikan persoalan terkait konflik perusahaan dengan warganya. Hanya diakuinya, masyarakat hanya khawatir dan sebagian mengaku PT ALM sudah mulai menggarap lahan mereka.
Mendengar semua penyampaian baik dari Wabup, tim DPRD dan warga, pimpinan PT ALM, Musa mengatakan, sebenarnya tidak ada satupun pelanggaran yang dilakukan perusahaan yang disengaja(wan/mer/metrotabagsel)
Pos-pos Terbaru
- Oknum Pengurus Satu Ormas di Madina Minta Hentikan Pemberitaan PETI
- Efisiensi Belanja Nasional Berdampak pada Pembangunan Infrastruktur Madina
- Terkait Perangkat Desa Hutaraja Tak Terima Siltap. Dinas PMD Madina Panggil Kades Rahmad Parmonangan
- Amerika Will Take Over Gaza, Adakah Penguasa Mulim Berani Melawan?
- Ada Jaksa Masuk Sekolah di Madina
Most Used Categories
- Seputar Madina (4,964)
- Berita Sumut (1,419)
- Seputar Tapsel (439)
- Berita Nasional (917)
- Artikel (735)
- Politik Madina (283)
- Berita Foto (255)
- Budaya (254)
- Pendidikan (173)
- Dakwah (150)