Sabtu, 14 Mar 2026
light_mode

Perubahan Progam BPJS Kesehatan Menghasilkan Ketidakadilan

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Rabu, 22 Des 2021
  • print Cetak

Oleh : Nonny Handayani
Ibu Peduli Generasi/tinggal di Balikpapan, Kaltim

 

Dikutip dari KOMPAS.com (12/12/ 2021) – Pemerintah akan memperkenalkan program baru jaminan kesehatan. Kelas-kelas rawat inap di BPJS Kesehatan ini akan dihapuskan pada tahun 2022 mendatang. Awalnya rencana ini  akan dilaksanakan pada awal 2021 lalu.

Ini artinya, semua layanan rawat inap bagi pemegang kartu BPJS adalah kelas standar. Perbedaan kelas rawat inap inilah yang membuat adanya perbedaan fasilitas yang diterima peserta.

Sebelum kelas BPJS Kesehatan dihapus, pemerintah berencana melakukan transisi kelas rawat inap (KRI) JKN yang dibagi dalam dua kelas standar. Kelas ini adalah kelas standar A dan kelas standar B.

Kelas standar A adalah kelas yang diperuntukkan bagi Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN). Sementara itu, kelas standar B diperuntukkan bagi peserta Non-PBI JKN.

Aturan penghapusan kelas tersebut mulai dari penyesuaian manfaat medis dan non-medis, Indonesia Case Based Groups (INA CBGs) atau rata-rata biaya yang dihabiskan oleh untuk suatu kelompok diagnosis, kapitasi, hingga iuran peserta.

“Dalam perencanaan akan menuju ke kelas rawat inap standar jaminan kesehatan nasional,” kata anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dikutip pada Minggu (12/12/2021).

Ia mengatakan, penghapusan kelas dan penerapan kelas standar bertujuan untuk menjalankan prinsip asuransi sosial dan equitas di program JKN. 

Penghapusan kategori kelas itu sesuai dengan amanat Undang-undang Sistem Jaminan Sosial (SJSN) Pasal 23 (4) yang mengatakan bahwa jika peserta membutuhkan rawat inap di rumah sakit, maka diberikan “kelas standar”.

Dalam hal ini rencana penghapusan kelas untuk layanan rawat inap BPJS disuarakan demi mewujudkan ekuitas atau kesamaan antara peserta berbayar dan PBI. Namun faktanya ini menciptakan ketidakadilan bagi mereka yang membayar karena harus mengikuti kelas PBI.

Jika penghapusan kelas ini bertujuan untuk memberikan kesamaan antara peserta, apakah benar demikian?

Faktanya saja ketika pemerintah mengumumkan kenaikan biaya BPJS Kesehatan, tidak sedikit dari masyarakat yang akhirnya memutuskan untuk turun kelas. Tujuannya tidak lain agar tetap bisa mencukupi kebutuhan hidup yang lainnya, karena bagaiamana pun rakyat juga butuh “jaminan” terhadap kesehatan mereka. Belum lagi banyak masyarakat yang mengeluhkan pelayanan buruk BPJS dibandingkan dengan  Non BPJS. Dan yang paling mengiris hati jika rakyat tidak atau terlambat membayar, ia akan diberi sanksi atau denda oleh negara (PP Nomor 86 Tahun 2013 pasal 5).

Ini membuktikan  bahwa kebijakan sejenis hanya cara-cara manipulatif untuk mencapai margin keuntungan dari layanan kesehatan rakyat. BPJS tak mau rugi (yakni tidak tercapai margin untungnya). Sangat jelas bahwa negara yang seharusnya bertanggung jawab mengurusi rakyatnya termasuk kesehatan malah justru membebankan masalah ini kepada rakyatnya.

Program BPJS pada dasarnya adalah pengalihan tanggung jawab penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang asalnya ada pada tanggung jawab pemerintah, lalu dipindahkan ke tanggung jawab institusi yang dianggap berkemampuan lebih tinggi (BPJS) dalam membiayai kesehatan.

Rakyat semestinya menyadari sistem kapitalis tak akan menjamin kesehatan gratis, dalam sistem politik demokrasi mengklaim BPJS Kesehatan lebih mampu dalam pengelolaan pelayanan kesehatan dari pada negara, meski hingga kini anggapan itu tidak pernah terbukti.

Bahkan faktanya progam BPJS kesehatan yang diberikan pemerintah tidak murni untuk memberikan jaminan kesehatan yang tulus. Yang terjadi adalah penguasa mengambil peran yang menjadikan publik sebagai objek bisnis. Inilah fakta pelayanan kesehatan sistem politik demokrasi, cerminan kerusakan dan kegagalan peradaban Barat sekuler.

Berbeda dengan sistem islam. Khalifah atau pemimpin umat islam menjamin kesehatan bagi seluruh rakyat tanpa melihat status ekonomi, sosial, agama, maupun yang lainnya. Semua dilayani dengan tulus dan memberikan layanan kesehatan yang terbaik.

Wujud negara menjadi pemimpin adalah negara memberikan tangungjawab penuh dengan  menyediakan RS, laboratorium, dokter dan paramedis lainnya, industri obat, alat kesehatan, sebaran fasilitas kesehatan, pendanaan, pendidikan kesehatan, dan lain-lain.

Semuanya ditanggung pemerintah dan rakyat menikmati layanan ini secara cuma-cuma alias gratis. Tak ada istilah defisit dalam sistem kesehatan khilafah. Berapa pun kebutuhannya akan dipenuhi oleh negara yag sumber dananya dari pengelolaan kekayaan sumber daya alam yang dikelola secara mandiri oleh khilafah. Pekerja di bidang kesehatan pun digaji oleh negara sesuai besar jasanya.

Layanan kesehatan dalam Khilafah pun bukan sekadar tanpa kelas, tapi juga gratis dan berkualitas. Dalam kapitalisme, ada uang pasien disayang, tak ada uang pasien “ditendang”.

Hal ini karena negara hadir sebagai penerap syariat Islam secara kaffah, termasuk yang bertanggungjawab langsung dan sepenuhnya terhadap pemenuhan hajat pelayanan kesehatan gratis dan berkualitas . Sebab Rasulullah swt telah menegaskan yang artinya,

Imam (Khalifah) yang menjadi pemimpin manusia, adalah (laksana) penggembala. Dan hanya dialah yang bertanggungjawab terhadap (urusan) rakyatnya.” (HR Al- Bukhari). 

Demikianlah, kisruh BPJS bukan masalah milik BPJS saja. Masalah ini butuh solusi pasti, yakni pemimpin yang amanah dan sistem sahih yang menerapkan solusi Islam agar polemik BPJS terselesaikan. Di sinilah pentingnya kehadiran khilafah, negara yang menerapkan aturan kesehatan yang benar-benar melayani. Itulah sistem Khilafah Rasyidah yang mengikuti manhaj kenabian. Inilah yang harus diperjuangkan oleh dan sekaligus menjadi tanggungjawab seluruh umat Islam.

Wallâh alam bi ash-shawâb.

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ini Penjelasan Terkait Biaya Penyelenggaraan Haji 2024

    Ini Penjelasan Terkait Biaya Penyelenggaraan Haji 2024

    • calendar_month Senin, 27 Nov 2023
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    Jakarta-Mandailing Online : Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) telah menyelesaikan tugasnya membahas biaya haji. Panja yang beranggotakan Tim Komisi VIII dan Kementeria Agama menyepakati BPIH 1445 H/2024 M sebesar Rp93,4 juta. “Setelah melalui serangkaian rapat pembahasan dan kajian atas usulan awal biaya haji, kami bersama anggota Komisi VIII yang tergabung dalam panitia […]

  • Merasa Hak-hak Dikangkangi, Karyawan PT.RMM Unjukrasa

    Merasa Hak-hak Dikangkangi, Karyawan PT.RMM Unjukrasa

    • calendar_month Rabu, 15 Apr 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 1Komentar

      NATAL (Mandailing Online) – Ratusan karyawan dan karyawati melakukan unjukrasa ke kantor distrik PT.RMM (Rimba Mujur Mahkota) Kebun Sikarakara, Kecamatan Natal, Mandailing Natal (Madina), Selasa (14/04). Pengunjukrasa mengaku, sudah sekian lama hak-hak para karyawan dan karyawati yang telah dikangkangi oleh pihak perusahaan sebagaimana diatur pada Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Mereka menuntut […]

  • Alasan Sakit, Ali Makmur Gagal Dieksekusi

    Alasan Sakit, Ali Makmur Gagal Dieksekusi

    • calendar_month Rabu, 29 Jan 2014
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Kejaksaan Negeri Panyabungan kembali gagal melakukan eksekusi terhadap Ali Makmur Nasution Alias Jaganding salah seorang anggota DPRD Mandailing Natal (Madina). Pasalnya, pria yang divonis 2 tahun penjara oleh Mahkamah Agung itu disebut masih dirawat di RSU Bunda Tamrin, Medan. Kuasa hukum Ali Makmur Nasution, Elpi Juni Samudra Dalimunthe,SH.MH di gedung Kejaksaan […]

  • Latih Paskibra, Dispora Madina Gandeng Tentara Mangga Dua

    Latih Paskibra, Dispora Madina Gandeng Tentara Mangga Dua

    • calendar_month Senin, 10 Agt 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menggandeng Kifan B Yonif 123/RW Mangga Dua  melatih pasukan pengibaran bendera menyonsong HUT RI pada 17 Agustus 2015. Sebanyak 7 pelatih yang dikoordinatori oleh Kap. Inf. Baginda Siompul dikerahkan dalam melatih pasukan Paskibraka sejak 22 Juli lalu hingga 16 Agustus […]

  • Pembentukan Provinsi Tapanuli Rawan Konflik

    • calendar_month Jumat, 1 Nov 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 1Komentar

    JAKARTA (Mandailing Online) – Potensi konflik di seputar aspirasi pembentukan Provinsi Tapanuli (Protap) dinilai masih cukup besar. Karenanya, masyarakat Sumut diingatkan untuk mengedepankan dialog jika terjadi perbedaan pendapat atas keputusan DPR RI yang menyetujui dilakukan pembahasan lagi Rancangan Undang-undang (RUU) pembentukan Protap. “Saya yakin, begitu RUU Protap mulai dibahas lagi, maka akan muncul lagi tarik-menarik, […]

  • Polisi OTT Oknum Ketua LSM di Madina

    Polisi OTT Oknum Ketua LSM di Madina

    • calendar_month Jumat, 25 Jul 2025
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Polres Madina melakukan Operasi Tangkap Tangan( OTT ) terhadap seorang Ketua LSM Komunitas Pemburu Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) pada kamis 24/7/2025 di kelurahan pasar kotanopan, kecamatan kota nopan. Ketua LSM KPK RI yang diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Mandailing Natal (Madina) berinisial FS. Ia ditangkap karena  memeras Kepala Sekolah SMPN […]

expand_less