Seputar Madina

Petasan Dilarang Beredar!


Kapolres Madina AKBP Ahmad Fauzi Dalimunte menegaskan, segala bentuk dan ukuran petasan dilarang digunakan. Sebab bisa membahayakan keamanan dan ketertiban masyarakat. Sementara itu, untuk kembang api juga memiliki ukuran yang bisa digunakan atau tidak.
Menurut kapolres, dalam waktu dekat Polres Madina akan merazia petasan yang dijajakan di pasar Panyabungan. “Para pedagang petasan itu tidak ada izinnya. Selain itu, petasan juga mengganggu kenyamanan warga dalam melaksanakan ibadah di bulan puasa ini. Maka, dalam waktu dekat kami akan menertibkan seluruh pedagang pertasan,” sebut Fauzi.
Sementara itu, warga Kelurahan Sipolupolu, Kecamatan Panyabungan, Zulfikri (46), mengaku keberatan dengan bunyi petasan di malam hari. Sebab, ia dan warga lainnya sedang melaksanakan salat tarawih dan tadarus Alquran. Untuk itu, warga meminta agar pihak kepolisian bisa mengatasi hal ini.
“Kami berharap pihak berwajib segera mengatasi hal ini. Setidaknya petasan jangan diledakkan saat warga beribadah. Kasihan yang sudah tua,” pungkasnya.
Pantauan METRO di Pasar Baru Panyabungan, tepatnya di depan Madina Square, terlihat pedagang petasan dan kembang api berbaris menjajakan dagangannya. Peminatnya bukan hanya anak-anak, para pemuda dan orangtua juga banyak yang membeli.
Sebelumnya penegasan serupa juga disampaikan oleh kapoldasu. “Kalau untuk petasan, telah digariskan tetap dilarang digunakan atau memperjual-belikan baik berukuran besar maupun kecil. Kita akan melakukan tindakan tegas bagi yang melanggar aturan ini,” tegas Kabid Humas Polda Sumut Kombes Heru Prakoso, Kamis (4/8) lalu.
Menurutnya, pelarangan petasan/mercon karena dinilai berbahaya atau berpotensi menimbulkan gangguan keamanan atau menimbulkan celaka bagi diri sendiri atau orang lain.
Demikian pula bagi penjual atau pengguna kembang api memiliki izin untuk ukuran tertentu. “Bunga atau kembang api yang mendapat izin dari Baintelkam Mabes Polri berukuran 2- 8 inci. Kalau di bawah 2 inci tak perlu memakai izin namun jika melebihi 8 inci atau ukuran yang telah ditentukan, juga akan ditindak,” terang Heru.
Heru mengatakan, ada 10 distributor atau penyalur yang telah mengantongo izin peredaran kembang api di Sumut. Tapi,meski mereka memiliki izin untuk mengedarkan atau menjadi distributor kembang api berukuran 2-8 inchi, tetapi tetap mendapat pengawasan Polda Sumut.
Dia juga menegaskan, para penyalur itu harus memerhatikan aspek yang berkaitan dengan keselamatan atau keamanan sebab dapat menimbulkan kebakaran.”Jangan kaarena lakunya barang,dengan sesuka hati menjual tanpa memperhatikan sepek keamanan,” tegasnya. (wan/int)
Sumber : Metro_Tabagsel

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.