Seputar Madina

PILKADA MADINA : APA KABAR NETRALITAS PNS ?

 

Dewasa ini, cibiran dan sinisme masyarakat kepada pegawai negeri sipil atau sekarang lebih trend disebut dengan aparatur sipil negara sungguh sedemikian banyak. Penyebab dominan tidak lain karena banyak diantara mereka yang terbelit kasus hukum. Yang paling banyak adalah kasus korupsi dan ini hampir merata diseluruh penjuru negeri dari seluruh tingkatan eselenoring.

Julukan sebagai birokrat korup melekat dalam diri  aparatur sipil negara ini akibat kasus korupsi, pidana pencucian uang dan tindakan penyalahgunaan jabatan dan kekuasaan (abuse of power). Stigmatisasi dari masyarakat ini diberikan setelah banyak pemberitaan tentang kejadian kasus korupsi yang melibatkan aparatur negara mulai dari kasus hambalang, kasus perpajakan, kasus PON Riau, kasus Wisma Atlet dan lain sebagainya.

Pemilihan Kepala Daerah serentak yang dilaksanakan tahun ini diyakini akan berimbas dan berdampak negatif terhadap keberadaan para aparatur sipil negara tidak terkecuali di kabupaten Mandailing Natal. Jelas sekali ini akan semakin memperparah stigma masyarakat dan sebutan itu jelas akan bertambah dengan birokrat asalan, birokrat kepentingan, dan sebutan lainnya. Bukan rahasia lagi, banyak ditemukan oknum abdi negara ini yang “melacurkan diri” menjadi Tim Sukses  dari calon-calon yang akan bertarung dalam pemilihan kepala daerah. Tugas pokok dan fungsi utama mereka sebagai aparatur negara, sebagai abdi negara dan sebagai abdi masyarakat menjadi terbengkalai dikarenakan mereka lebih memilih “bermain” dizona yang dilarang konsititusi.

Sungguh sangat berat dan banyak sekali tugas-tugas aparatur negara tersebut, sehingga otomatis dituntut keprofesionalan agar masyarakat bisa merasakan dan menikmati pelayana prima ketika berurusan dengan negara. Pemerintah sangat concern dengan ini dan guna kepentingan visioner bagi masa depan bangsa dan negara, dilahirkanlah Undang-Undang No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Melihat beratnya tugas dari pegawai negeri terlebih lagi dizaman globalisasi ini tentu saja selain sikap profesional, memiliki integritas dan dedikasi, namun yang terpenting juga sangat dibutuhkan kehadiran aparatur sipil negara dengan sikap netralitas.

Penegasan netralitas ini menjadi begitu penting bahkan oleh negara sekalipun sering sekali diingatkan agar aparat sipil negara jangan mempermainkan sikap netralitas lebih-lebih lagi dewasa ini kita tengah dihadapkan kepada persoalan pemilihan kepada daerah secara serentak sebagaimana perintah undang-undang. Netralitas aparatur sipil negara ini sama halnya dengan netralitas TNI/ POLRI yang dianggap sebagai harga mati.

Kendatipun sangat mudah mengucapkannya namun tentu saja amat sangat berbeda pelaksanaannya. Sangat sulit untuk diejawantahkan, begitulah fakta yang terjadi. Terkesan sepele akan tetapi sesunggguhnya ini sangat urgen dan vital mengingat kompeleksitas persoalan pemilihan kepala daerah mulai dari hulu sampai hilir.

  Keikutsertaan abdi negara menjadi tim sukses walaupun hanya bersifat “bayangan” jelas akan merusak tatanan kepegawaian yang sudah lama dibangun dari era perang kemerdekaan hingga hari ini. Karena itu harus disadari posisi netralitas ini penting untuk ditegakkan sekaligus diawasi dalam prakteknya. Inilah sebenarnya kunci profesionalisme yang sering didengung-dengungkan itu. Dengan terciptanya netralitas maka sudah barang tentu posisi mereka tidak akan kemana apalagi ada dimana-mana.

 Peran serta masyarakat diharapkan bisa secara aktif dalam pengawasan ini. Bukan hanya dipercayakan semata kepala penyelenggara pengawasan pemilu yakni Panitia Pengawas karena personil pengawasan secara struktural diyakini tidak berbanding sama dengan luas teritorial, tidak juga berbanding lurus dengan kuantitas aparatur sipil negara. Membiarkan fenomena ini terjadi sama artinya menanam bom waktu yang kapan saja bisa meletup dan tentu saja amat sangat dashat.”Siapa yang menanam maka dia pula yang akan menuai”.

Pemilihan kepala daerah yang berlangsung secara demokratis, bermartabat dan berkualitas menjadi dambaan semua pihak. Karena itu keberpihakan para aparatur sipil negara kepada salah satu konstentan dalam pemilihan kepala daerah di Mandailing Natal ini merupakan pelanggaran hukum yang serius karena mereka adalah birokrasi yang seharusnya menghindari praktek politik praktis sesuai dengan UU No 5 tahun 2014, UU No 10 tahun 2008, UU No 32 tahun 2004, PP No37 tahun 2004 dan sejumlah regulasi lainnya. Mereka harus berdiri diatas semua kelompok dengan meyakinkan pelayanan yang diberikan bukan diskriminatif terhadap golongan yang ada dimasyarakat.

Kendatipun posisi netralitas ini sebenarnya sangat sulit diemprikkan dalam sikap dan perbuatan namun tentu saja ini tidak bisa ditawar-tawar untuk alasan apapun dan untuk kepentingan apapun. Jelas sekali karena posisi aparatur negara  sangat strategis untuk menjadi incaran kelompok kepentingan khususnya kekuatan sosial politik. Aparatur sipil negara memiliki banyak kelebihan termasuk soal sumber daya manusia (human resources) yang handal.

Banyaknya janji-janji politik terkadang membuat aparatur terlena karena diiming-imingi dengan jabatan sehingga akhirnya terjebak keranah politik praktis. Janji sorga ini kemudian bisa menghalusinasi alam sadar (mind seat), dan akhirnya terperangkap dalam kubangan politik. Politik dianggap sebagai jalan pintas mengincar jabatan karier dan bisa jadi dikonotasikan juga sebagai jalan tol untuk mencapai niat-niat tertentu didalam struktur pemerintahan nantinya andai calon yang diusung memenangkan pertempuran. Aneh memang namun disisi lain, posisi mereka harus disadari dan diakui sebenarnya tergolong sulit juga seperti pepatah lama “memakan buah simalakama”.

Kesulitan ini akibat banyaknya pergesekan antar kepentingan yang berlaga sehingga banyak diantara aparatur sipil negara ini yang kemudian “bunuh diri” secara kepangkatan dan jabatan. Faktor yang sifatnya subjektif turut mempengaruhi kondisi ini. “Berharap turun hujan dari langit, namun sayangnya musim kemarau masih terlalu lama”. Persoalan seperti ini banyak sekali diketemukan didaerah- daerah yang akan melaksanakan pemilihan kepala daerah termasuk juga di Mandailing Natal.   

Pengalaman kesejarahan yang dimiliki bangsa seharusnya bisa diambil hikmahnya untuk dipedomani, bukan untuk dilangkahi apalagi dianggap sebagai sesuatu yang basi. Pada masa rezim orde lama berkuasa sangat kental sekali pertarungan kepentingan antara partai politik sehingga menciptakan dan menjadi alasan utama penyebab ketidakprofesionalan para aparatur negara. Semua partai politik menyusupkan idiologi dan kepentingan politiknya melalui departemen yang dikuasainya sehingga aparatur yang berada dalam kekuasaannya mau tidak mau harus mematuhi semua kebijakan  menteri yang berasal dari partai politik tertentu. Kementerian X milik partai B maka otomatis “kulluhum ajamain” semua pegawainyapun berafiliasi dengan partai B tersebut. Warna departemen ditentukan oleh partai yang berkuasa saat itu.

Dominasi partai dalam pemerintahan  terbukti mengganggu pelayanan publik. Aparatur negara yang seharusnya berfungsi melayani masyarakat (publik) malah sibuk mengurusi kepentingan masing-masing sehingga melahirkan apa yang disebut dengan pengkotak-kotakan berdasarkan aliran/ idiologi yang dianut. Hal ini kemudian diperparah lagi dengan seringnya kabinet mengalami jatuh bangun.

Pembelajaran kepegawaian dizaman orde lama kembali terulang direzim otoritarian Soeharto. Gagasan besar yang diusung yakni melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konskwen nyatanya hanya slogan belaka, dan yang terjadi malah merupakan fatamorgana dalam denyut nadi geraknya. Abdi negara ini harus kembali jatuh kelubang yang sama  persis seperti pada zaman orde lama.  Mereka terkontaminasi politik praktis dengan menjadi alat politik dalam turut melestarikan kekuasaan.

Para aparatur negara dalam praktek riilnya tidak lain merupakan perpanjangan tangan penguasa. Ini diperkuat  dengan legitimasi melalui seperangkat regulasi  seperti UU No.3 Tahun1975 tentang Partai Politik dan Golongan Karya dan Peraturan Pemerintah No.20 Tahun 1976 tentang Keanggotaan PNS dalam Parpol. Ini semakin memperkokoh tampilan aparatur sipil negara sebagai barisan yang memperkuat partai/ golongan tertentu. Tentu saja kondisi ini mengakibatkan birokrasi selalu dan berulang kali melakukan pemihakan terhadap penguasa (monoloyalitas).

Negara selalu berupaya memaksimalkan peran, kinerja dan pengabdian aparaturnya  supaya dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya dapat berdaya guna dan berhasil guna bagi pembangunan melalui tahapan demi tahapan reformasi birokrasi hingga sekarang ini. Dalam rangka memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat secara terpadu, terarah dan terencana dengan baik tentu saja dibutuhkan pranata hukum untuk menjawab tantangan perubahan zaman. Menciptakan aparatur negara yang professional merupakan kebutuhan zaman agar tujuan mewujudkan masyarakat adil dan makmur dapat tercapai dengan maksimal.  

Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia kata “pegawai” berarti orang yang bekerja pada pemerintah sedangkan  “negeri” berarti negara. Dengan demikian Pegawai Negeri berarti orang yang bekerja pada pemerintahan atau negara. Pasal 1 Undang-undang Nomor 5 tahun  2014 tentang Aparatur Sipil Negara disebutkan bahwa Pegawai Negeri Sipil adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Dari definisi pegawai negeri sipil tersebut, apabila dirinci maka terlihat bahwa fungsi mereka adalah sebagai aparatur negara, sebagai abdi negara dan sebagai abdi masyarakat. Sedangkan tugasnya meliputi penyelenggaraan tugas pemerintahan, dan penyelenggarakan tugas pembangunan.

Kondisi yang dialami bangsa Indonesia dizaman Orde Lama dan Orde Baru memiliki banyak persamaan dengan kondisi terkini dibumi Gordang Sambilan dewasa ini. Sangat mudah untuk menyebut si A pro sianu sedang si B pro sianu berdasarkan cara pandang dalam melihat dan mengamati prilaku, sifat dan tingkah laku yang bersangkutan. Dan sejujurnya, bukan rahasia umum lagi jika banyak pejabat Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal setingkat eselon II dan eselon III yang mengomandoi satuan kerja perangkat daerah yang memiliki tugas sampingan sebagai tim sukses.

Pantas untuk disesalkan mengingat mereka tugas pokok dan fungsi utama mereka bersinggungan dengan hajat hidup orang banyak yang mengakibatkan pelayanan menjadi terabaikan (jika tidak boleh disebut terlupakan). Tentunya sudah bisa anda bayangkan kepada calon kepala daerah mana mereka melakukan pemihakan? Tak usah dijawab, anda pastinya sudah sangat memahaminya.

Anehnya lagi mereka ini sama sekali sudah kehilangan urat malu sebagai birokrat. Secara vulgar ajakan untuk memilih sianu disampaikan dengan terang terangan dengan aneka ragam modus permainan sesuai dengan keahlian pribadi yang dimiliki dan disesuaikan dengan kegiatan SKPD yang dikelola. Pesan-pesan politik yang dikemas dalam bentuk kegiatan SKPD bukanlah modus baru dalam perhelatan pemilu. Fenomena ini sudah berlangsung sejak lama dan sepertinya menjadi tradisi dari calon incumbent di wilayah Indonesia padahal sangat jelas disebutkan dalam konstitusi bahwa pemanfaatan fasilitas negara dilarang keras untuk tujuan politik praktis.

Siapapun pasti tahu dan mafhum dengan kondisi ini dan sebenarnya ini pertunjukan kekuasaan yang “kebelinger” sekaligus menunjukkan kualitas diri yang rendah, jeblok dan tidak bermutu didepan masyarakat. Kendatipun masyarakat mendiamkan ini namun bukan berarti masyarakat akan diam selamanya. Mereka mendiamkan ini karena bisa jadi ini dianggap sebagai celotehan ataupun ocehan yang tidak berkelas seperti halnya menonton berita infotainment yang tidak mendidik. Masyarakat sudah cerdas dengan pengalaman pemilihan kepala daerah sebelum-sebelum ini termasuk mengikuti pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Jangan pernah beranggapan bahwa masyarakat bisa dikelabui dengan justifikasi yang disampaikan.

Dimata masyarakat, mereka menelanjangi diri sendiri dengan mempertontonkan kebodohan seolah-olah mereka bukanlah aparat negara yang seharusnya tidak melakukan pemihakan. Mereka ini tidak pantas menyandang gelar sebagai abdi masyarakat karena itu tidak pantas untuk diteladani dan dicontoh. Bagi masyarakat yang paham dengan regulasi sangat jelas perbuatan ini pelanggaran konstitusi. Jika tahapan pemilihan kepala daerah sudah resmi dimulai, laporkan segera kepihak berkompenten jika menemukan hal ini untuk menjadi pembelajaran berharga bagi yang lainnya.

      Mobilisasi aparatur negara  tentu saja merupakan bukti kuat ketidaksiapan berdemokrasi terutama menghadapi pesaing lainnya dan sekaligus juga merupakan pengingkaran terhadap aturan main yang ada. Penghalalan segala cara seperti teori Machiplianisme ini akan berdampak buruk bagi penciptaan kualitas demokrasi. Demokrasi menjadi terpuruk dan tersudut, mengalami kebobrokan dan kebangkrutan. Aroma politisasi akan lebih semakin mengental ketika hari H pemilihan kepala daerah nanti hanya tinggal menghitung hari. Jika calon A bisa memobilisasi aparat negara tentu saja calon B juga akan berupaya secara maksimal untuk bisa merekrut aparatur pemerintahan lainnya agar masuk dalam gerbong kepentingannya.

Politisasi terhadap aparatur sipil negara ini akan membuahkan hasil berupa  lahirnya pengkotak-kotakan yang berafiliasi dengan calon kepala daerah. Naifnya, masyarakat akan semakin jelas dirugikan dan termarginalkan sendiri dalam pembangunan jika tercipta kelompok ditubuh aparat sipil negara ini. Pembusukan, hujatan, fitnah,  dan pembunuhan karakter diantara kelompok ini akan berlangsung seru dan friksi diantara faksi ini akan semakin menajam ketika kelompok yang satu merasa dirugikan oleh kelompok lainnya. Dalam sosiologi ini disebut dengan klasifikasi kelompok berdasarkan kepentingan yakni “in group” dan “out group”.

Jelas saja yang diuntungkan dalam konteks ini adalah calon incumbent karena memiliki pengaruh besar ditubuh aparatur negara dengan kekuatan yang dimilikinya. Dengan kekuasaan yang dimiliki, calon incumbent bisa saja melakukan “penyegaran” ditubuh birokrasi untuk menggantikan aparatur sipil negara yang dianggap tidak berpihak padanya. Persoalannya bukan lagi terletak pada kompentensi, keahlian, kemampuan, riwayat kepangkatan dan deretan persyaratan formal lainnya namun sudah berubah wujud menjadi “like or dislike” demi kepentingan yang jauh lebih besar guna memenangkan pertempuran di pemilihan kepala daerah.  Sangat tidak rasional jika berharap kepada Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) pemerintah untuk menuntaskan ini. Pun juga tidak berharap banyak kepada Inspektorat untuk menelusuri persoalan ini andai jika memang ditemukan karena kedua lembaga ini jelas-jelas dianggap tidak independent.

Akibat dari kebijakan-kebijakan yang biasanya tidak populis, maka dipenghujungnya nanti akan menimbulkan disharmonisasi berkepanjangan, melahirkan krisis kepercayaan, menggerus legitimasi kepemimpinan, menciptakan pertikaian, membuat kinerja makin merosot, pencapaian program pembangunan tersendat, serapan dana pembangunan mandeg, dan lain sebagainya yang bisa saja berakibat pada lahirnya tatanan sosial politik yang tidak kondusif.

Dan yang paling ditakutkan munculnya konflik horizontal ditengah-tengah masyarakat. Harus dihindari jika kita berharap pemilihan kepala daerah berjalan dengan nilai ketimuran. Iya tapi bisa saja memang terjadi dan lagi-lagi masyarakat juga yang harus menjadi korban. Bukankah sudah banyak peristiwa kekerasan misalnya amuk massa yang ditengarai merupakan akibat kekecewaan terhadap proses pemilihan kepala daerah?

Gaji plus tunjangan jabatan ataupun tunjangan kinerja daerah yang diberikan pemerintah tidak seharusnya dipergunakan untuk kepentingan pemenenangan kelompok dalam pemilihan kepala daerah. Jelas-jelas ini diberikan negara untuk bisa menjamin sepenuhnya bahwa pengabdian aparatur negara hanya kepada masyarakat dengan memberikan pelayanan prima bagi yang membutuhkan.  Lantas kenapa dipakai untuk mengabdi kepada kelompok ataupun perorangan yang berminat menjadi kepala daerah. Harus diingat bahwa gaji plus tunjangan tersebut diperoleh dari pajak yang dibayar melalui tetesan dan bulir keringat masyarakat untuk membelanjai pembangunan bangsa ini.

Aparatur sipil negara harus bisa meneguhkan, merekatkan, dan membingkai serta mengikatkan kembali tekad dan komitmen untuk bersikap profesional dan netral dalam pemilihan kepala daerah Mandailing Natal dan yang terpenting sekali adalah jangan pernah bersedia menjadi alat politik dan alat kekuasaan. Masyarakat harus mengawasi ini. Jika aparatur pemerintahan ingin bermain dikancah perpolitikan maka jalan yang elegan adalah mengundurkan diri sehingga bisa fokus meniti karir dalam politik.

Ini jauh lebih bermartabat daripada bertopengkan aparatur sipil negara akan tetapi pada prakteknya melakukan tugas-tugas politik. Tetaplah selalu berorientasi pada tugas, pelayanan dan berpegang teguh pada profesionalisme serta senantiasa berpedoman pada sumpah jabatan untuk menegakkan netralitas. Menunjukkan prestasi yang memuaskan, pelayanan yang prima, dan juga kinerja yang semakin membaik dimasa-masa yang akan datang memang terasa penting bagi aparatur sipil negara namun akan jauh lebih penting lagi mengutamakan kejujuran sehingga bisa bersikap netral dalam pilkada ini.

Masyarakat berharap banyak agar aparatur sipil negara ini jangan lagi ikut-ikutan main politik praktis. Sudah ada partai politik, terlepas dari  kekurangaanya selama ini yang pastinya tetap akan menjadi artikulasi kepentingan masyarakat. Ekspektasi ini harus dimaknai secara positif karena merupakan bukti kepedulian, rasa memiliki dan kepekaan terhadap tugas-tugas suci dan mulia dari aparat sipil negara.

Kita bersepakat untuk selalu memastikan posisi loyalitas aparat sipil negara ini hanya tegak lurus kepada bangsa dan negara dengan  menjunjung tinggi dedikasi, integritas, moralitas dan profesionalitas sesuai dengan isi pidato Presiden Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo pada peringatan HUT KORPRI Ke-43 tahun 2014 yang lalu yakni “rakyat harus mendapat perlakuan dan pelayanan dari segenap aparatur pemerintah dengan sebaik-baiknya”.

Mari jadikan pengabdian sebagai sarana penambah keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Kita harus terus belajar dan bekerja untuk mewakafkan hari-hari yang dimiliki demi kemajuan bangsa, negara dan kabupaten tercinta, bukan demi kepentingan kelompok dan pribadi. Semoga netralitas aparatur sipil negara di Mandailing Natal yang kita cintai ini kembali tegak berdiri keangkasa agar pemilihan kepala daerah nanti tidak menimbulkan cacat dan luka…..Semoga….Amin ya rabbal alamin.***

 

Sumber: Malintang Pos
Editor  : Dahlan Batubara
 

 

 

 

 

 

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.