Seputar Madina

Pilkada Madina, DPS 359.240 Pemilih, TPS 908 Unit

PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilkada Madina 2015 sebanyak 359.240 pemilih. Sedangkan (Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 908 unit tersebar di 404 desa dan kelurahan.

Demikian hasil Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara yang ditetapkan KPU Mandailing Natal (Madina), Rabu, (2/9) dalam rapat pleno terbuka.

Rapat pleno itu dihadiri ketua dan anggota KPU Madina, Panitia Pengawas Pemilihan Madina, tim kampanaye masing-masing pasangan calon dan Panitia Pemilihan Kecamatan se-Madina. Rapat dilaksanakan dengan melakukan Rekapitulasi DPS yang tertuang dalam Formulir Model A.1.2 KWK.

Dari 359.240 jumlah daftar pemilih sementara itu, terdiri dari jumlah laki-laki 175.498 jiwa, perempuan 183.742 jiwa.

Anggota KPU Madina Koordinator Divisi Sosialisasi, Data, dan Informasi, Mas Khairani, menyampaikan, DPS ini nantinya akan diserahkan kepada Panwaslih (Panitia Pengawas Pemilihan) Madina dan masing-masing tim kampanye pasangan calon.

“DPS ini juga akan dibagikan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk ditempelkan di tempat-tempat strategis di wilayah kerja masing-masing, seperti lapangan, balai desa, papan pengumuman mesjid, dan papan pengumuman masyarakat lainnya yang mudah dijangkau,” katanya.

Masih menurut Mas Khairani, pengumuman dan publikasi DPS ini dilakukan untuk memperoleh tanggapan dan masukan dari masyarakat. Tujuannya untuk menjaring penduduk Mandailing Natal yang telah memiliki hak pilih namun namanya belum terdaftar dalam DPS.

“Saya mengharapkan partisipasi aktif dari masyarakat dalam melakukan pengecekan terhadap hasil DPS. Bagi masyarakat yang mempunyai hak pilih, namun namanya belum terdaftar, diharapkan segera mendaftarkan diri ke PPS setempat,” ujarnya.

Terkait informasi tentang adanya daftar pemilih penyandang disabilitas dan pemilih yang terganggu jiwa/ingatannya dalam jumlah besar di Madina, dia menyangkal informasi tersebut. Menurutnya, sampai dengan ditetapkannya DPS, KPU Madina tidak pernah mengeluarkan yang demikian.

“Kita mengacu kepada regulasi sebagaimana terdapat pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 tahun 2015 tentang Tahapan, Program dan Jadwal. PKPU Nomor 2 mengamanahkan, DPS itu diumumkan pada tanggal 1-2 September. Dan hari ini merupakan hari terakhir pengumuman DPS itu. Kalaupun ada informasi tentang daftar pemilih di Madina sebelumnya, itu bukan data yang dikeluarkan KPU Madina,” pungkasnya.

Sumber: KPU Madina

Editor  : Dahlan Batubara

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.