Berita Sumut

Pilkada Simalungun, KPU Sumut Tunggu Instruksi Pusat

 

MEDAN– KPU Provinsi Sumatera Utara masih menunggu petunjuk dari KPU Pusat terkait langkah yang akan ditempuh pasca putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang membatalkan Surat Keputusan Pembatalan Calon Bupati/Wakil Bupati Simalungun JR Saragih-Amran Sinaga.

Anggota KPU Sumut Benget Silitonga, Senin (28/12), menyebutkan, ada dua opsi yang bisa dilakukan KPU terkait putusan tersebut yakni menerima keputusan PTTUN dan segera menyelenggarakan pemungutan suara yang sempat tertunda, atau mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

“Kita saat masih menunggu petunjuk KPU RI apakah kasasi atau bagaimana. Karena persoalan ini sudah jadi kebijakan KPU RI,” kata Benget.

Sesuai ketentuan, lanjut Benget, pihaknya memiliki waktu 14 hari pasca keputusan PTTUN apakah melakukan kasasi atau tidak.
Namun dari kasus Pilkada Simalungun ini, banyak peluang kemungkinan yang bisa muncul.

Sebelumnya diberitakan, Ketua KPU Simalungun Adelbert Damanik mengatakan pihaknya menunggu instruksi untuk menindaklanjuti putusan PTTUN yang meminta supaya pasangan calon, Jopinus Ramli (JR) Saragih-Amran Sinaga diikutsertakan sebagai peserta Pilkada Simalungun.

Sumber : waspada.co.id

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.