Seputar Madina

Pj Bupati Madina akan Panggil PT GLP


Panyabungan. Pj Bupati Mandailing Mandailing Natal (Madina) Aspan Sofyan akan memanggil PT Gruti Lestari Pratama (GLP) terkait belum jelasnya kebun plasma terhadap masyarakat. Demikian disampaikan Kabag Humas Taufik Lubis kepada MedanBisnis, Rabu (27/10), di Panyabungan.
Menurut Taufik, persoalan plasma merupakan hal yang wajib bagi setiap perusaan perkebunan yang diperuntukkan untuk mesyarakat sekitar. Apalagi, perusahaan itu sudah berada di Madina hampir 10 tahun. “Jadi sudah wajarlah masyarakat memperoleh hak – haknya,” katanya.

Taufik menjelaskan, pemanggilan itu dilakukan terkait adfanya keluhan dari masyarakat terhadap pihak perusahaan. “Dalam pertemuan ini, nantinya akan ditanyakan berbagai persoalan, sesuai pengaduan masyarakat, baik itu plasma, maupun masalah izin – izin,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Dewan Pakar Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Laskar Merah Putih Deddy Nasution mengatakan, kebun plasma merupakan kaharusan bagi setiap investor perkebunan. Menurut Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Partai Demokrat Sumatera Utara ini, ketidakmampuan sebuah perusahaan untuk membangun kebun plasma sudah cukup bagi Pemkab untuk tidak memberikan izin usaha perkebunan, bahkan jika sudha ada harus dicabut.

Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Madina, Ali Mutiara Rangkuti, menegaskan bahwa pembangunan kebun plasma merupakan kewajiban setiap perusahaan perkebunan.

Ali mengakui ada perbedaan mendasar berkaitan dengan pengaturan pembangunan kebun plasma sebagaimana yang tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian No 357/Kpts/HK.350/5/2002 dengan Peraturan Menteri Pertanian No 26/Permentan/OT.140/2/2007.

Ia menjelaskan, dalam Kepmentan disebutkan bhwa pembangunan kebin plasma itu dilakukan oleh perusahaan yang sedang melakukan pengembangan/perluasan usaha. Sedangkan dalam Permentan, kewajiban pembangunan kebin plasma yang kepada perusahaan yang dalam izinnya memiliki lahan di atas 25 hektar.

Berkaitan dengan waktu beroperasinya PT GLP sebelum terbitnya Permentan tersebut dan ketidaktersediaan lahan untuk pembangunan kebun plasma sebagai alasan tidak dipenuhinya kewajiban tersebut, Ali tidak setuju.

Dia mengatakan, walaupun IUP PT GLP telah terbit pada 2002, namun dalam salah satu pasal di dalam Permentan itu (pasal 42), mengatur bahwa bagi perusahaan perkebunan telah memiliki IUP sebelum diterbitkannya Permentan ini, kendati IUP-nya tetap berlaku, namun dalam pelaksanaan usaha perkebunan harus tunduk pada Permentan. (zamharir rangkuti)
sumber : medan bisnis

Comments

Komentar Anda