Panyabungan, Pasca pengesahan perda tentang perampingan SKPD, tersiar kabar bakal diadakan mutasi besar-besaran oleh Pj Bupati Mandailing Natal (Madina) Aspan Sofian Batubara.
Sejumlah tanggapan yang dihimpun wartawan dari lingkungan Pemkab Madina, mengharapkan mutasi dilaksanakan setelah pencairan dana anggaran triwulan IV tahun ini selesai.
Sebab, apabila mutasi dilakukan sebelum pencairan anggaran triwulan IV selesai, dikhawatirkan akan banyak menimbulkan polemik bagi para pejabat yang dimutasi.
Jika mutasi jabatan dilakukan setelah anggaran triwulan IV selesai dibayarkan, para pejabat bisa dengan aman meninggalkan jabatannya tanpa timbul polemik, seperti utang piutang ATK dan lainnya.
Sementara Ketua LSM Republik Anti Korupsi (Reaksi) Madina Benny Fatahillah Lubis di Panyabungan, Rabu (08/12/2010), mengatakan Pj Bupati Madina seharusnya mencari waktu yang tepat untuk memutasi kurang lebih 280 pejabat.
“Karena menurut pantauan kita, kemungkinan besar akibat mutasi nanti akan terjadi polemik di lingkungan Pemkab Madina. Untuk itu, agar tidak terjadi polemik di internal eksekutif, sudah seharusnya Pj Bupati Madina harus arif dan bijaksana dalam melakukan mutasi pejabat,” ungkapnya.
Benny menambahkan, ia yakin bahwa keresahan yang dialami pejabat yang instansinya masuk dalam perampingan, juga telah dipikirkan dan dirasakan oleh Pj Bupati Madina. (BS-026)
Sumber : Berita Sumut