PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB ) Mandailing Natal (Madina) menyurati Bupati Madina Dahlan Hasan Nasution terkait pengisian calon wakil Bupati Madina yang saat ini masih kosong.
Surat PKB ini menekankan kepada bupati bahwa proses pengisian kursi wakil bupati adalah berdasarkan Undang – undang 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Selama ini di kalangan Pemkab Madina maupun di DPRD Madina masih beda pendapat soal dasar proses pengangkatan wakil bupati Madina. Ada yang berpendapat harus berdasar Perpu Nomor 1 tahun 2014 dan ada yang berpendapat Undang – undang 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
PKB menyurati bupati menindaklanjuti Surat Edaran Mendagri Djahyo Kumolo nomor 121/6636/SJ tertanggal 18 November yang disampaikan kepada para gubernur,para bupati/wali kota se Indonesia.
Didalam surat edaran Mendagri itu,ungkap Waris dijelaskan bahwa pengisian jabatan kekosongan jabatan gubernur,bupati,wali kota serta pengisian kekosongan jabatan wakil gubernur ,wakil bupati, wakil wali kota diangkat berdasarkan Undang – undang 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Peliput : Maradotang Pulungan
Editor : Dahlan Batubara