Jumat, 13 Mar 2026
light_mode

PLN dan KJPP Gagal Menghitung Resiko Kerugian Pemilik Lahan Yang Dilintasi Sutet

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Kamis, 29 Des 2016
  • print Cetak

Fakhrizal Efendi Nasution dan Ali Musa

PANYABUNGAN (Mandailing Online) –  Pihak PLN melalui Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dinilai sudah mengabaikan azas keadilan bagi warga yang terkena lintasan SUTET di titik lintasan Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal.

KJPP selaku pihak yang bertanggungjawab dalam melakukan penafsiran harga pasaran tanah, dinilai tidak melakukan perhitungan terhadap resiko kerugian yang diderita pemilik tanah kawasan pemukiman yang dilintasi Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) jaringan transmisi T/L 275 kV GL. Padangsidempuan – GL. Payakumbuh titik Panyabungan.

Sejumlah pengusaha kaplingan tanah di kawasan Gunung Tua Raya Kecamatan Panyabungan telah menderita kerugian fatal akibat kehadiran lintasan SUTET telah menyebabkan tanah kaplingan tak laku lagi.

Sejumlah konsumen dikabarkan telah membatalkan rencana pembelian kaplingan di radius 30 hingga 80 meter dari jalur SUTET akibat kekhawatiran terhadap radiasi yang akan dipicu oleh jaringan kabel PLN yang bertegangan ektra tinggi. Akibatnya, pengusaha kaplingan menderita kerugian fatal, padahal investasi telah dikucurkan, termasuk membangun infrastruktur jalan ke kawasan kaplingan sebagai syarat menarik minat konsumen membeli tanah pertapakan rumah.

Pihak KJPP dinilai telah mengabaikan resiko kerugian fatal tersebut. Pihak KJPP sejauh ini dianggap gagal menghitung resiko berdasarkan klasifikasi lokasi, dimana resiko kerugian di kawasan lahan perkebunan sangat berbada jauh dengan resiko kerugian di kawasan pemukiman.  

Mantan Wakil Ketua DPRD Mandailing Natal, Fakhrizal Efendi Nasution kepada wartawan, Kamis (29/12/2016) menghimbau KJPP agar segera mengkaji ulang penetapan penafsiran harga tanah bagi pembayaran kompensasi atas tanah pemukiman dan usaha kaplingan.

“SUTET itu jaringan listrik ekstra tinggi yang menghasilkan radiasi serta bahaya lainnya. KJPP harus mampu menakar karugian warga di kawasan pemukinan dan usaha kaplingan dengan kawasan lahan kebun, sebab kedua klasifikasi ini perbedaan resiko kerugiannya sangat berbeda jauh,” katanya.

Fakhrizal mengungkapkan, penafsiran harga pasaran lahan perkebunan masih menguntungkan pemilik lahan kebun karena resikonya kecil, walau dikompensasi sebesar 15 persen. Berbeda dengan resiko yang ditanggung oleh pengusaha kaplingan di kawasan pemukiman karena menyangkut modal yang sudah diinvestasikan.

“Jalur listrik tegangan tinggi itu tak mungkin ditolak warga, tetapi penetapan harga oleh KJPP justru sangat merugikan. Jika kita bicara azas keadilan, meski 3 kali lipat dari harga pasar, pemilik lahan kaplingan tetap merugi,” ujarnya.

Diungkapkannya, PLN sendiri sejak awal telah memahami resiko-resiko kerugian yang akan diderita warga serta penolakan dari kawasan pemukiman menyebabkan PLN memilih kawasan lahan perkebunan sebagai lintasan SUTET. Tetapi, ketika sebagian lintasan itu harus melewati pemukiman, PLN harusnya menerapkan azas keadilan.

“Pada posisi ini, seharusnya adalah ganti untung, bukan ganti rugi. Sebab, PLN itu selaku BUMN berada pada dimensi bisnis listrik. Tidak ada yang gratis dalam pemakaian listrik. Apalagi pemerintah akan menarik subsidi tarif listrik, sehingga dimensi keadilan harus diterapkan dalam kasus SUTET ini,” imbuhnya.   

Sementara itu, di tempat terpisah, Bupati LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRa) Kabupaten Mandailing Natal, Ali Musa mendesak pihak KJPP untuk mengkaji ulang penetapan kompensasi tanah yang dilintasi jalur SUTET. Agar masyarakat yang merasa dirugikan dapat mencapai azas keadilan.

Dia juga mendesak dilakukan pengusutan terhadap kemungkinan-kemungkinan adanya dugaan permainan di dalam proses kompensasi ini, sebab  sejauh ini sudah banyak warga yang mengeluhkan munculnya perbedaan-perbedaan harga di dalam kawasan yang saling berdekatan.

Pengusutan itu perlu dilakukan, agar masyarakat tidak berlama-lama menaruh curiga yang pada akhirnya akan merugikan pihak PLN maupun KJPP.

Ali juga menghimbau bupati maupun DPRD Madina untuk menjambatani masyarakat dengan pihak KJPP dalam menyelesaikan keluhan-keluhan dan kerugian yang diderita masyarakat, agar kehadiran jaringan SUTET itu tak menimbulkan polemik di tengah-tengah masyarakat Mandailing Natal.

 

Peliput  : Dahlan Batubara

 

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gordang Sambilan Akan Bertabuh di Kalimantan Timur

    Gordang Sambilan Akan Bertabuh di Kalimantan Timur

    • calendar_month Rabu, 10 Jul 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 1Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Tak lama lagi tabuhan gordang sambilan akan mengumandang di kota Balikpapan, Kalimantan Timur. Perkembangan ini terkait sudah selesainya pihak IMAM menyediakan alat-alat gordang sambilan, berupa perkusi, suling, talempong, tali sasayat, gong dan saleot. IMAM (Ikatan Masyarakat Asal Mandailing) merupakan organisasi perkumpulan yang didirikan etnis Mandailing yang bermukim di Balikpapan, Kalimantan Timur […]

  • Sidimpuan Miliki 51.990 Jiwa Fakir Miskin

    Sidimpuan Miliki 51.990 Jiwa Fakir Miskin

    • calendar_month Kamis, 1 Nov 2018
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    SIDIMPUAN (Mandailing Online) – Jumlah fakir miskin di Kota Padangsidimpuan mencapai 51.990 jiwa. Jumlah itu berdasar data yang dihimpun dari Dinas Sosial Kota Padangsidimpuan. Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin, Dinas Sosial Kota Padangsidimpuan, Daulat Parlaungan menyatakan Senin (29/10/2018) dari 51.990 jiwa fakir miskin yang terdaftar di kota Padangsidimpuan, terdapat 11.866 kepala keluarga […]

  • Jadwal Ujian Seleksi TKD Cpns Kab. Mandailing Natal Tahun 2014

    Jadwal Ujian Seleksi TKD Cpns Kab. Mandailing Natal Tahun 2014

    • calendar_month Jumat, 5 Des 2014
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

    Jadwal Ujian Seleksi TKD Cpns Kab. Mandailing Natal Tahun 2014. Ruang I. (Sesi II) Hari : Kamis, Pukul : 10.15 s/d 12.15 wib Tanggal : 11 desember 2014   NO.   RUANG UJIAN   NO. PESERTA   NAMA PESERTA 1 BKD MANDAILING NATAL Gedung SGB 1 52132000205 MIRA FATIMAH 2 BKD MANDAILING NATAL Gedung SGB 1 […]

  • Peserta Apel Gabungan Terus Berkurang

    Peserta Apel Gabungan Terus Berkurang

    • calendar_month Senin, 24 Jan 2022
    • account_circle Roy Adam
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Peserta apel gabungan yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Pemkab Madina) pada setiap Senin pagi di halaman Masjid Agung Nur Alan Nur terus berkurang. Berkurangnya jumlah peserta apel ini menjadi salah satu sorotan Wakil Bupati Atika Azmi Utammi Nasution saat memimpin apel pagi tadi, Senin (24/1). “Saya melihat barisan mulai renggang, […]

  • Ketua PP Madina: Jika Tak Punya Itikad Baik, PT Rendi Silahkan Angkat Kaki

    Ketua PP Madina: Jika Tak Punya Itikad Baik, PT Rendi Silahkan Angkat Kaki

    • calendar_month Minggu, 5 Nov 2017
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) : Permasalahan lahan warga SP 1 dan SP 2 Tran Singkuang Kecamatan Muara Batang Gadis, Madina yang ditengarai diserobot PT. Rendi Permata Raya terus menuai sorotan. Ketua MPC Pemuda Pancasila Kabupaten ‎Madina, Syahriwan Nasution ‘Kocu’ kepada wartawan, Sabtu (4/11/2017) menghimbau PT. Rendi mengembalikan lahan yang dituntut warga. “Tetapi, jika perusahaan itu tidak […]

  • MARSIDAO-DAO (episode 31)

    MARSIDAO-DAO (episode 31)

    • calendar_month Rabu, 29 Jun 2016
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Novel Mandailing Nanisuratkon : Dahlan Batubara I huta Huraba, ngada adong na paomohon sabana. Angke tola dokonon, madung sidung suanan ni parsaba i huta i. Juguk turnguk Si Siti dohot donganna na tolu alak i i sopo banjar na nilambung masojid i. “Tu huta Lumban Dolok ma batas ita kehe marsapa antap adong pangomoan i […]

expand_less