Seputar Madina

Plt. Bupati: Polemik Tambang Rakyat Akibat Kesalahan Pemerintah

PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Plt Bupati mengakui, bahwa selama ini pemerintah lah yang salah terkait maraknya tambang rakyat liar serta tidak tertatanya lokasi-lokasi gelondongan emas (galundung) yang menyebar di pemukiman-pemukiman penduduk.

Dilema tambang rakyat di Madina selama ini terkait belum adanya penghunjukan WP yang diperlukan bagi tahapan awal bagi proses legalitas usaha tambang mineral maupun logam di suatu kawasan. Tambang rakyat yang banyak tersebar di Madina masih berstatus tambang liar berdampak pada rentannya rakyat yang menambang batuan emas di Madina terjerat hukum pidana.

Penetapan penghunjukan WP untuk pulau Sumatera termasuk di dalamnya penghunjukan WP untuk Madina yang ditetapkan tanggal 26 Pebruari 2014 oleh Kementerian ESDM otomatis memberikan kewenangan bagi pemerintah daerah menata tambang rakyat agar memiliki legalitas serta penerapan pola tambang sesuai dengan standar penambangan.

Menjawab Mandailing Online, Senin (25/8/2014) Plt Bupati Madina Dahlan Hasan menyatakan bahwa pasca penghunjukan WP ini telah memberikan peluang bagi pemerintah daerah untuk melakukan penataan terhadap rakyat penambang yang ada.

Penataan tambang rakyat itu kelak akan memberikan kepastian legalitas bagi para rakyat yang menambang sehingga tak lagi menjadi tambang liar. Penataan secara teknis juga akan otomatis terlaksana sehingga tambang-tambang rakyat akan menerapkan pola menambang yang sesuai dengan standar penambangan.

Plt Bupati juga menyatakan, pemerintah daerah sejauh ini masih mengkaji kemungkinan peluang Perusahaan Daerah Madina untuk memayungi kelompok-kelompok rakyat penambang sebagai upaya pemerintah daerah membina para rakyat penambang yang selama ini ramai di berbagai kawasan di Madina.

Plt Bupati mengakui, bahwa selama ini pemerintah lah yang salah terkait maraknya tambang rakyat liar serta tidak tertatanya lokasi-lokasi gelondongan emas yang menyebar di pemukiman-pemukiman penduduk.

Oleh karenanya, Dahlan Hasan menyatakan dengan adanya WP ini telah memberikan peluang bagi pemerintah daerah malakukan penataan terhadap tambang rakyat agar terpayungi secara hukum dan terbina secara teknis.

Peliput/Editor : Dahlan Batubara

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.