Berita Nasional

PNS Dapat Tambahan Uang Muka Rumah dari Pemerintah


JAKARTA —
Pemerintah menaikkan pagu bantuan uang muka rumah untuk pegawai negeri sipil. Besar bantuan meningkat dari Rp 1,2 juta-Rp 1,8 juta per orang menjadi maksimum Rp 15 juta per orang.

Hal itu disampaikan Kepala Pelaksana Sekretariat Tetap Badan Pengelola Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum PNS) Yasin Kara, saat penandatanganan nota kesepahaman penyaluran tambahan bantuan uang muka dan bantuan sebagian biaya membangun bagi PNS, di Jakarta, Rabu (24/8/2011).

Yasin mengemukakan, penambahan bantuan uang muka rumah bagi PNS diharapkan signifikan untuk pembiayaan uang muka pembelian rumah. Sebab, selama ini, kendala terbesar PNS dalam pembelian rumah adalah uang muka.

Hingga Desember 2010, dana tabungan perumahan PNS di Bapertarum sebesar Rp 6,2 triliun. Dari tabungan PNS tersebut, sejumlah Rp 3,2 triliun anggaran tertahan di Kementerian Keuangan selama bertahun-tahun.

Penambahan uang muka pembiayaan perumahan PNS dilakukan dengan memanfaatkan bunga dana Bapertarum di Kementerian Keuangan sebesar Rp 280 miliar per tahun. Pihaknya menargetkan penyaluran bantuan uang muka bagi PNS setahun ke depan sebesar 40.000 unit.

Meski demikian, besaran tabungan perumahan PNS belum naik sejak tahun 1993. Iuran tabungan perumahan PNS setiap bulan untuk golongan I ditetapkan Rp 3.000, golongan II Rp 5.000, golongan III Rp 7.000, dan golongan IV Rp 10.000.

Harga rumah untuk masyarakat menengah ke bawah tahun 1993 sebesar Rp 5 juta-Rp 7 juta per unit. Kini, harga rumah sejahtera tapak bersubsidi telah naik 1.000 persen, yakni mencapai Rp 70 juta per unit.

Menteri Perumahan Rakyat Suharso Monoarfa mengemukakan, pihaknya sedang mengupayakan komposisi iuran PNS untuk dinaikkan, yakni 2,5 persen dari gaji pokok.

PNS belum memiliki rumah

Bantuan uang muka rumah, apabila ditopang dengan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) bersubsidi, akan mendorong kemampuan PNS untuk memiliki rumah. Saat ini, tercatat sebanyak 1,3 juta PNS belum memiliki rumah. ”Kecepatan penyerapan rumah juga bergantung suplai rumah,” ujarnya.

Setiap tahun, kebutuhan dana untuk bantuan uang muka rumah kepada 40.000 PNS dan pengembalian tabungan kepada 75.000 pensiunan PNS mencapai Rp 712 miliar.

Program rumah bersubsidi yang digulirkan pemerintah ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan maksimum Rp 4,5 juta per bulan. Harga rumah bersubsidi untuk rumah sejahtera tapak dipatok maksimum Rp 70 juta per unit, sedangkan rumah susun maksimum Rp 144 juta per unit. (LKT)
Sumber : tribunnews.com

Comments

Komentar Anda

One thought on “PNS Dapat Tambahan Uang Muka Rumah dari Pemerintah

  1. Saya PNS Gol III/d skrg, sangat berharap adanya bantuan mendapatkan rumah kredit lunak. status sekarang single parents dengan 4 orang anak perempuan. Anak pertama sudah kuliah di Kedokteran Semester 6 dan anak kedua kuliah dikedokteran Semester 2 di Unhas Makassar. Anak ketiga msh SMP kls 1 dan anak keempat masih TK/B. Sekarang lagi dinas di KPDT, namun masih mencari solusi untuk bisa punya rumah sendiri, karena sementara masih kontrak rumah di Sentul Sirkuit Kabupaten Bogor..Demikian dan terimakasih jika ada solusi terbaik buat kami…

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.