Seputar Madina

PNS harus Tahu Diri dengan Tupoksinya

MADINA-Untuk meningkatkan citra dan kinerja Pemkab Madina serta menjawab isu-isu miring terkait bobroknya kinerja aparaturnya, salah satu caranya, pegawainya harus tahu tugas pokok dan fugsi (tupoksi) nya.
Dengan adanya persepesi bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus tahu diri dan menghargai tupoksi masing-masing, jelas akan mudah menjalan visi dan misi kepala daerah. Jika PNS tidak tahu tupoksinya, maka Pemkab Madina akan semakin kehilangan marwah di mata masyarakat.
Hal ini disampaikan seorang tokoh masyarakat Madina, HM Dahler Nasution SP didampingi Ketua PC Generasi Muda Pembangunan Indonesia Madina, M Irwansyah Lubis SH kepada METRO, Kamis (12/1).
Dahler yang pernah menjabat Kadistan Madina menyebutkan, tudingan-tudingan buruk terhadap Pemkab Madina sudah menjadi konsumsi masyarakat setiap hari baik dari elit-elit politik, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan lain sebagainya. Hal ini kata, merupakan sebuah tantangan yang sudah lumrah dalam pemerintahan baru.
Namun dijelaskan Dahler, tidak mudah untuk menghadapi tantangan ini mengingat masih banyaknya yang harus dibina dan diperbaiki dalam internal pemerintahan, termasuk kinerja dan disiplin PNS.
”Kalau bukan dari urusan dalam terlebih dahulu diperbaiki, bagaimana untuk mengurus masyarakat luas. Artinya, para PNS harus tahu diri dan mengetahui betul tugas dan fungsinya. Artinya, profesionalisme bekerja itu sangat diharapkan demi melanjutkan pembangunan di Madina ke depan,” sebut Dahler.
Dijelaskannya, sudah banyak bukti bahwa PNS Pemkab Madina bekerjanya tidak maksimal. Salah satunya, hasil sidak yang dilakukan Sekdakab Madina, Daud Batubara beberapa bulan terakhir ini, mulai dari kunjungan atau sidak ke RSU Panyabungan, ke Puskesmas dan SKPD lainnya, masih menunjukkan bahwa kinerja PNS di Pemkab Madina masih sangat memprihatinkan. (wan/mer.metrotabagsel)

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.