Seputar Madina

Pohon Karet Ditebang, Warga Simangambat Gugat Oknum Bupati Madina

Bupati Madina Dahlan Hasan Nasution; tokoh masyarakat Simangambat, Hidayat Hasubuan dan Kadis PU Madina, Sahruddin serta sejumlah warga Kelurahan Simangambat meninjau titik-titik pembangunan bendungan Batu Tunggal di Sugai Muara Sada, Kelurahan Simangambat, Kecamatan Siabu, Mandailing Natal.

 

PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Tiga warga Kelurahan Simangambat, Kecamatan Siabu, Mandailing Natal (Madina) mengugat oknum bupati Madina ke Pengadilan Negeri.

Ketiga warga yang menggugat masing-masing : Muslih, Pardomuan Nasution dan Suhdi Efendi.

Gugatan didaftarkan melalui kuasa hukum, Amir Mahmud,S.Ag, MH. CLA pada tanggal 9 Agustus 2019 di Pengadilan Negeri (PN) Mandailing Natal dengan nomor pendaftaran online : PN MDL-082019Y3U.

Menjawab Mandailing Online, Kamis (15/8/2019) via telefon selular, Amir Mahmud mengungkapan, para penggugat dalam posisi dirugikan pada kegiatan pembukaan jalan di sepanjang aliran Sungai Muara Sada, Simangambat, semasa dengan pembangunan bendungan Batu Tunggal, beberapa waktu lalu.

Dalam pembukaan jalan itu, ratusan batang pohon karet milik para penggugat telah ditumbang. Bahkan bangkai pohon-pohon karet itu tak ditemukan.

Menurut Amir Mahmud, berdasar pengakuan beberapa saksi mata, penumbangan dilakukan malam hari. Batang-batang pohon karet itu juga diangkut pada malam hari sehingga paginya tak lagi ditemukan.

“Berdasar pengakuan penggugat, para penggugat telah pernah menemui Dahlan Hasan Nasution di rumah bupati Madina. Namun Dahlan Hasan Nasution meminta Camat Siabu untuk menuntaskan ganti ruginya,” ujar Amir.

Selanjutnya, para penggugat pun bertemu dengan Camat Siabu. Tetapi pertemuan itu menemui jalan buntu.

“Bahkan Camat sempat berujar yang kurang lebih kalimatnya ‘kita bertemu di pengadilan”, ujar Amir.

Sementara itu, Camat Siabu, Edi Sahlan yang dihubugi via telefon selular, Kamis (15/8/2019) membenarkan pertemuannya dengan para penggugat atas limpahan lisan dari bupati Madina.

Hanya saja, menurut Edi Sahlan, pertemuan itu tak menghasilkan solusi. Faktornya, para penggugat meminta ganti rugi yang mahal, yakni 35 juta rupiah per orang. Bahkan salah satu penggugat meminta sekitar 1 milyar rupiah.

Petitum

Amir mahmud mengungkapkan, terdapat beberapa petitum (tuntutan) di dalam gugatan di PN Mandailing Natal.

Diantaranya, meminta PN Mandailing Natal mengabulkan permohonan sita jaminan yang dimohonkan para tergugat.

Meminta PN Mandailing Natal menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas 3 jenis harta benda tergugat dalam kelompok sitaan, masing-masing :

  1. Satu unit rumah yang terletak di Perumahan Menteng Indah I No.3 Jl.Menteng 7/Jl. Panglima Denai, Medan Denai, Medan.
  2. Satu unit rumah yang terletak di Jl. Sei Berantas No.74, Kelurahan Babura, Medan Sunggal, Medan.
  3. Satu unit mobil Toyota bernomor polisi BK 1723 DG.

Sedangkan untuk pokok perkara terdapat 7 poin :

Meminta PN Mandailing Natal mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya.

Meminta PN Mandailing Natal menyatakan tergugat teah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan para penggugat.

Meminta PN Mandailing Natal menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi materi sebanyak Rp 811.750.000 kepada para penggugat.

Amir Mahmud menyatakan bahwa gugatan telah diregister pada tanggal 13 Agustus di website https://ecourt.mahkamahagung.go.id

Sidang dijadwalkan pada 26 Agustus 2019 berdasar sistem informasi online PN Mandailing Natal. Namun Mahmud mengakui bahwa hingga Kamis (15/8/2019) dia selaku kuasa hukim belum menerima undangan. Ketiga penggugat juga belum menerima undangan.

Sejauh ini belum diperoleh konfirmasi dari Bupati Madina, Dahlan Hasan Nasution. Konfirmasi via Whatsaap oleh wartawan belum memperoleh balasan.

 

Peliput : Dahlan Batubara

 

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.