MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ( Kejati Sumut) menyatakan berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus korupsi dalam penyaluran minyak goreng (migor) bersubsidi yang terjadi di Pemerintah Kabupetan( Pemkab) Tapanuli Selatan Tahun Anggaran (TA) 2012 yang sebelumnya dilimpahkan oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor) Polda Sumut sudah lengkap (P21).
Artinya, tersangka Junaim Nasution, yang sebelumnya menjabat sebagai Kadis Perindustrian, Perdagang dan Koperasi (Perindagkop) Tapsel, yang telah menyebabkan adanya kerugian negara sebesar Rp 257 dalam kasus itu, resmi menjadi tahanan pihak Kejatisu.
Demikian ujar Kepala Urusan Penerangan Umum (Kaur Penum) Humas Poldasu, Kompol GP Silaen.
Disebutkanya, kasus yang tertuang dalam surat laporan polisi No. LP/ 64/I / 2013/ SPKT-III Tanggal 17 Januari 2013 tersebut sudah dilimpahkan oleh penyidik Tipidkor Poldasu pada hari Senin 11 Nopember 2013 yang lalu.
“Tersangka akan dijerat Pasal 2 dan atau pasal 3 UU RI No.31 Tahun 1999 dan atau pasal 9 UU RI No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman kurungan penjara, maksimal 20 tahun,” tandas Silaen.(wasp)