Berita Sumut

Polda Tolak Laporan 17 Pelamar CPNS Pemko Medan

Medan, Sebanyak 4 dari 17 pelamar CPNS Pemko Medan yang kalah pada penerimaan TA 2010, didampingi kuasa hukumnya Irwandi Lubis SH dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, kecewa dengan sikap Polda Sumatera Utara yang tidak menerima laporan pengaduan mereka tentang pelanggaran Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Irwandi kepada wartawan di Mapolda Sumut, Senin (30/01/2012) mengatakan, maksud kedatangannya selaku tim kuasa hukum dari 17 CPNS Gate 2010 melaporkan pelanggaran UU KIP oleh Pemko Medan dan Walikota Medan. Namun, pengaduan tidak diterima dengan alasan yang tidak logika.
Irwandi menegaskan, tidak ada alasan Polda Sumut tidak menerima laporan mereka. Sebab, alat bukti atas kelulusan 17 pelamar CPNS tersebut sudah ada yaitu berdasarkan kelulusan CPNS formasi 2010 melalui internet atau pun koran. Namun, saat dikroscek ke Pemko Medan, nama-nama mereka tidak ada
“Pemko Medan dan Walikota Medan jelas melanggar UU KIP Pasal 52. Dan sudah ada pernyataan dari KIP Pusat. Kami juga membawa semua barang bukti yang kami miliki. Jadi, tidak ada alasan Polda Sumut tidak menerima hanya dengan alasan tidak mengerti,” tegasnya.
Irwandi datang bersama empat dari 17 korban CPNS Gate 2010 Pemko Medan tersebut. Yakni, Slamet Untung (31) warga Jalan Karya Jaya, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor. Slamet Untung adalah pelamar CPNS Formasi 2010 bagian Penyusun Program dan Evaluasi.
Maria Arbina Tarigan (22) warga Jalan Kenanga, Lingkungan X, Kelurahan Selayang II, Kecamatan Medan Selayang. Ia lulus pada bagian Analisis Hukum. Sabrina (23) diwakili ayahnya, Ikmal Fahri Lubis, warga Komplek Griya Riatur Indah, Jalan Jongkok, Blok A, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia dan Dedy Prayudha Sembiring (25) warga Dusun I Laba Jahe, Kelurahan Sari Laba Jahe, Kecamatan Sibiru-biru, Kabupaten Deli Serdang.
Irwandi mengatakan, tuntutan para korban CPNS Gate 2010 itu, meminta penjelasan dengan dasar UU KIP. Sebab, keputusan pengadilan dari kasus tersebut, mewajibkan Pemko Medan membuka hasil lembaran jawaban ke-17 lulusan CPNS tersebut. “Ketika orang tidak melaksanakan informasi publik oleh instansi pemerintahan, polisi harus menyelidiki itu,” tuturnya.
Langkah yang akan dilakukan LBH Medan, sebut Irwandi, akan membicarakannya dengan seluruh anggota kuasa hukum 17 CPNS Gate 2010 Pemko Medan tersebut. “Hasilnya nanti kita tindaklanjuti sebagai langkah selanjutnya,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumut Kombes Pol Raden Heru Prakoso menuturkan, dalam pelaporan atas pelanggaran UU KIP, harus disertakan keberatan kepada atasan pengelola informasi dan dokumentasi (PID) Pemko Medan. “Ini tertera pada BAB VII Pasal 35 dan seterusnya. Di pasal tersebut, bisa dilaporkan, tapi diajukan dulu keberatannya kepada atasan PID,” ungkapnya. (BS-022.beritasumut)

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.