Seputar Tapsel

Poldasu tinjau lokasi PT SRL

PADANG LAWAS, (MO) – Kedatangan Komisaris Polisi Khairul dari Reskrim Polda Sumut, didamping oleh Kapolsek Aek Nabara (Barumun AKP. S. Siregar), Kanit Reskrim Polsek Aek Nabara Barumun (IPDA. Lubis) dan empat anggota kepolisian berpakaian preman mendatangi Masyarakat Desa Tobing Tinggi, Kecamatan Aek Nabara Barumun, kabupaten Padang Lawas.

Informasi diterima hari ini, kedatangan Kompol Khairul ingin mendalami permohonan Perlindungan Kelompok Tani torang Jaya Mandiri (KTTJM) Nomor 004/V/KTTJM/012 tertanggal 10 Agutus 2012, yang ditujukan kepada Presiden, Kapolri, Plt. Gubsu, DPRD Sumut, Kapolda Sumut, Plt. Bupati Padang Lawas dan DPRD Padang Lawas.

Kompol Khairul dalam peninjauan lokasi konflik, mempertanyakan sudah berapa lama masyarakat mengusahai lahan tersebut, serta dasar pengusahaan masyarakat. dalam pertemuan yang terlihat santai, masyarakat menjelaskan kronologis penguasaan tanah. Tanah yang diklaim masyarakat yang tergabung KTTJM seluas lebih kurang 1525 Ha, ini dikuasai atas dasar jual beli yang diyakinkan oleh Pemerintah setempat (Kepala Desa, Camat dan berbagai pihak) dan dikuatkan dengan akta Camat dan surat Desa.

Dasar pengaduan KTTJM, karena rekomendasi DPRD Sumut tanggal 6 juli 2012 yang isinya masyarakat yang memiliki 215 surat agar kembali mengusahai lahan sesuai dengan surat yang dimiliki, serta keamanannya dijamin oleh Polda Sumatera Utara. Namun rekomendasi ini tidak dijalankan oleh Kapolda Sumatera Utara. Hal ini dijelaskan oleh P. Butarbutar (Ketua Kelompok Tani) sejak dikeluarkannya rekomendasi DPRD Sumut, pihak PT. SRL terus mengerjain lahan yang di usahai oleh masyarakat. bahkan tanaman masyarakat terus diracun. Bahkan pengaduan masyarakat pada tanggal 13 Juli ke Polsek Aek Nabara Barumun tidak berani diterima oleh pihak Polsek.

Kedatangan Reskrim Polda Sumut ini hamper tidak terjadi dan menjadi pembahasan pada pertemuan ini. Karena pihak masyarakat salah paham, dan takut kejadian Sinur Situmorang terulang. Ketika tanggal 25 mei 2012 terjadi pembakaran rumah masyarakat. tanggal 27 Mei Sinur Situmorang ditelpon oleh Polsek Aek Nabara Barumun untuk hadir member keterangan kerugian rumah-rumah yang dibakar, tetapi ketika Sinur Situmorang datang kePolsek justru Sinur Situmorang ditahan dan ditangkap. Bahkan 2 bulan setelah dikeluarkan rekomendasi DPRD Sumut, Polres Tapanuli Selatan meminjam Sinur Situmorang di pinjam oleh Polres Tapsel untuk disidik dengan tuduhan penyerobotan lahan milik PT. SRL.(wasp)

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.