Berita Nasional

Polisi dan Pemda Pasaman Barat Dinilai Lemah Hadapi Mafia Ilegal Mining dan Ilegal Logging

Dugaan aktivitas ilegal mining di kawasan Sungai Batang Batahan, Sumbar. (foto: kiriman warga Pasaman Barat)

PASAMAN BARAT (Mandailing Online) – Hingga saat ini kasus dugaan aktivitas ilegal mining di hulu Sungai Batang Batahan dan Batang Taming, Pasaman Barat, Sumatera Barat, belum juga menemui titik terang.

Pasalnya, baru beberapa unit exavator yang ditangkap polisi dari total perkiraan 80 unit exavator yang menggali emas (ilegal mining) di hulu dua sungai itu.

“Kami menduga ini ada keterlibatan bupati dan aparat penegak hukum di wilayah setempat,” kata Ketua Himpunan Pemuda Mahasiswa Ranah Batahan Bersatu (HIPEMARATU), Dedi Sofhan dalam rilis pers yang diterima, Rabu (24/8/2022).

Dia menyatakan, mereka yang dianggap gagal mengungkap pelaku kasus dugaan ilegal mining ini wajib diberhentikan atau dinonaktifkan.

HIPEMARATU juga meyorot dugaan kelemahan bupati Pasaman Barat dalam menghadapi mafia ilegal mining yang sudah lama beraktivitas dan sangat menyengsarakan masyarakat.

“Maka dari itu kami dari HIPEMARATU mendesak Kapolda Sumatera Barat sesuai instruksi Kapolri untuk mengusut segala kegiatan yang merugikan masyarakat,” katanya.

Dedi menjelaskan bahwa masyarakat sudah menanti panjang sejak tiga pekan lalu, berharap tersangka pelaku dugaan ilegal mining ini dapat diketahui, diadili sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami ingin para pelaku, pemilik alat dan korporasi ditangkap dan diberikan hukuman yang berat,” ucap Dedi.

Karena, menurut HIPEMARATU, sampai saat ini pelaku dari dugaan aktivitas ilegal mining ini belum ada yang ditangkap oleh pihak berwajib.

Dedi menyatakan, jika polisi tak berdaya menangkap pelaku, maka polisi sendiri justru merusak nama kepolisian, dan kepercayaan masyarakat akan hilang terhadap lembaga ini.

Dedi meminta pemerintah dan aparat kepolisian agar secepatnya menindak  para pelaku dugaan aktivitas  ilegal mining ini. Dia menyatakan jangan sampai masyarakat berspekulasi bahwa pemerintah daerah dan kepolisian terlibat di dalamnya.

Unjukrasa

Sebelumnya, sekira 500 massa melakukan aksi unjuk rasa di halaman kantor bupati Pasaman Barat, Kamis (11/8/2022)

Massa aksi berasal dari beberapa Jorong dari dua kecamatan, yakni Kecamatan Ranah Batahan dan Kecamatan Koto Balingka yang diperkuat para mahasiswa dari Himpunan Pemuda Mahasiswa Ranah Batahan Bersatu (HIPEMARATU).

Sebanyak 7 poin tuntutan yang disampaikan dalam pernyataan sikap tertulis dan juga disampaikan dalam orasi.

Pengunjukrasa mengungkapkan bahwa Ranah Batahan sedang dijajah para mafia. Mereka menuntut bupati bertindak tegas.

Kegiatan terlarang  tersebut menurut warga Ranah Batahan sudah berlangsung berkisar 2 tahunan.

Warga sudah sering memberi peringatan agar para pelaku menghentikan aktivitas.

Namun, jeritan masyarakat diabaikan. Perambahan hutan dan ilegal mining terus berlanjut.

Peringatan masyarakat bukan tanpa alasan.

Ancaman banjir bandang di musim hujan selalu menghantui warga yang bermukim di jorong-jorong sepanjang kawasan Sungai Batang Batahan.

Pencurian kayu berskala besar selalu berdampak pada ketidakstabilan hutan. Salah satu dampanya adalah banjir bandang.

Kegiatan penambagan logam (ilegal mining) di kawasan hulu sungai selalu menghasilkan lumpur. Struktur air menjadi keruh selalu. Habitat bio hidup di sungai terancam.

Pun juga berdampak langusung terhadap kehidupan warga. Air sungai Batang Batahan senantiasa keruh berlumpur tak bisa dipergunakan masyarakat pada segala keperluan sehari-hari, seperti mandi, cuci pakaian.

Seluruh keresahan serta keterancaman hidup itu sama sekali tidak dipedulikan para mafia ilegal logging dan ilegal mining.

Bahkan pemerintah seolah membiarkan itu semua. Kehadiran pemerintah terasa vakum di kasus ini.

Orator aksi unjukrasa, Dedi Sofhan menyatakan aktivitas ilegal itu selama ini berlangsung mulus karena diduga ada keterlibatan oknum pemerintah dan aparat mengawal akitivitas ilegal itu.

Aktivitas ilegal itu menyebabkan keselamatan rakyat terancam, dan juga menyiksa rakyat, terutama yang bermukim di sepanjang kawasan yang dilalui Sungai Batang Batahan.

Aksi unjukrasa itu harus dipandang sebagai puncak keresahan masyarakat. Keresahan akibat tidak adanya upaya pemerintah menghentikan aktivitas mafia kayu dan tambang ilegal.

Dalam pernyataan sikap pengunjukrasa mencuatkan beberapa poin.

Meminta kepada bupati Pasaman Barat agar secepatnya mengeluarkan surat pemberhentian segala aktivitas tambang dan seluruh kegiatan yang menyebabkan kerusakan lingkungan di hulu Sungai Batang Batahan.

Mendesak bupati Pasaman Barat dan pihak berwajib membentuk tim khusus untuk melakukan investigasi terkait aktivitas dugaan tindak pidana ilegal logging dan ilegal mining yang belakangan ini marak terjadi di hulu Sungai Batang Batahan dan Sungai Batang Taming.

Meminta kepada bupati Pasaman Barat dan aparat penegak hukum untuk menindak tegas pihak-pihak, aktor-aktor atau dalang dari dugaan ilegal mining dan ilegal logging yang terjadi di hulu Sungai Batang Batahan dan Sungai Batang Taming berdasarkan undang-undang dan peraturan yang berlaku.

Mendesak bupati Pasaman Barat dan pihak yang terlibat dalam dugaan ilegal mining dan ilegal logging untuk mebayar ganti rugi materil dan biaya pemulihan lingkungan serta aliran sungai kepada masyarakat yang terdampak sesuai pasal dan undang-undang yang berlaku.

Meminta kepada Pasaman Barat untuk menerbitkan surat pemberhentian ilegal mining dan ilegal logging yang ada di Ranah Batahan khususnya dan di Kabupaten Pasaman Barat secara umum.

Mendesak bupati Pasaman Barat agar memberikan kewenangan kepada masyarakat untuk menahan atau mengambil alih atau menangkap alat yang beroperasi di kawasan Sungai Batang Batahan dan Sungai Batang Taming diproses sesuai peraturan yang diperbuat oleh masyarakat setempat.

Editor: Dahlan Batubara

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.