Polisi OTT Oknum Ketua LSM di Madina

Barang bukti yang disita Polisi saat OTT Oknum Ketua LSM di Madina ( polsek kota nopan )

PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Polres Madina melakukan Operasi Tangkap Tangan( OTT ) terhadap seorang Ketua LSM Komunitas Pemburu Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) pada kamis 24/7/2025 di kelurahan pasar kotanopan, kecamatan kota nopan.

Ketua LSM KPK RI yang diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Mandailing Natal (Madina) berinisial FS. Ia ditangkap karena  memeras Kepala Sekolah SMPN 9 Kota Nopan senilaib 1,8jt. Polisi berhasil mengamankan barang bukti uang tersebut dari tangan tersangka.

Plt. Kasi Humas Iptu Bagus Seto membenarkan terkait penangkapan tersebut. Dia menerangkan, FS melakukan pemerasan dengan alasan keperluan biaya operasional dalam melakukan penyelidikan ke sekolah-sekolah di Kecamatan Kotanopan terkait Program Indonesia Pintar (PIP).

“Kepala sekolah tersebut juga mendapat ancaman jika uang yang dimintai pria mengaku dari LSM KPK RI itu tak diberikan maka si kepala sekolah akan dilaporkan ke Inspektorat Madina,” kata Bagus Seto pada Jumat, 25 Juli 2025.

Bagus menyebut FS ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun. Dalam penangkapan yang turuta dibantu Unit Reskrim Polsek Kotanopan ini, polisi menyita barang bukti berupa uang sebanyak Rp1,8 juta. FS yang diringkus di depan Swalayan Pondok Indah terjerat kasus pemerasan kepada kepala sekolah di kecamatan itu.

“Proses hukum pelaku dilanjutkan sampai ke tingkat pelimpahan ke Jaksa, lalu disidangkan di Pengadilan,” pungkas Bagus.

Dikutip dari detik.com Pencairan Program Indonesia Pintar (PIP) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tahun 2025 saat ini sudah memasuki termin kedua. Pencairan dilakukan secara bertahap. Bantuan PIP ditujukan bagi anak-anak usia SD hingga SMA dari keluarga miskin dan rentan miskin dengan syarat syarat tertentu.
Untuk diketahui. Nominal Dana PIP 2025
Besaran bantuan PIP 2025 berbeda-beda sesuai jenjang pendidikan. Berikut rinciannya Siswa SD/MI Total bantuan Rp450.000 per tahun, Siswa baru dan kelas akhir: Rp225.000. Lalu, Siswa SMP/MTs Total bantuan Rp750.000 per tahun, Siswa baru dan kelas akhir: Rp375.000., serta Siswa SMA/MA/SMK Total bantuan Rp1.800.000 per tahun, Siswa baru dan kelas akhir: Rp500.000-Rp900.000. ( fikri )

 

Comments

Komentar Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses