MEDAN:
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman enam bulan penjara kepada Aiptu Dwikora, 47, Kamis 28 April 2011.
Oknum polisi dari Unit Satlantas Polresta Medan ini dinyatakan bersalah karena melakukan perzinahan dengan oknum Polisi Wanita (Polwan). Mejelis hakim diketuai Ardy Johan mengatakan, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 284 KUH-Pidana tentang perkara tindak pidana perzinahan dan atau kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga dan Pasal 45 UU RI No 23 Tahun 2004.
Putusan majelis hakim didasarkan pada keterangan para saksi.Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan perselingkuhan dan berzinah dengan oknum Polwan Y Kurniati. “Dengan ini majelis hakim menghukum penjara enam bulan terhadap terdakwa,” ucap Ardy Johan.
Vonis majelis hakim lebih ringan dua bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herbet SM Hutapea yang meminta mejelis hakim menghukum oknum polisi itu delapan bulan penjara. Sekadar mengingatkan,dalam dakwaan JPU, terdakwa Aiptu Dwikora melakukan hubungan asmaranya dengan terdakwa Aipda Yetti K sejak Mei 2010.
Perbuatan layaknya hubungan suami istri itu dilakukan setiap jam kerja di kamar Hotel Pardede Medan. Hal itu dikuatkan dengan keterangan saksi, yaitu sekuriti dan supervisor hotel tersebut. Perkara ini terungkap setelah suami Aipda Yetti K curiga dengan gelagat istrinya yang mulai berubah.Dia pun menyelidikinya.
Praktisi Hukum Muslim Muis menilai, majelis hakim terlalu rendah memberikan hukuman terhadap oknum polisi tersebut. “Sebab,polisi mengerti hukum, seharusnya dihukum lebih berat,”ucapnya.(si)
Sumber : Eksposnews