Polres Madina Akan Lakukan Penyelidikan Peredaran Bahan Kimia Untuk Tambang Emas Ilegal

Meski Ilegal, Gentong/ tong pengolahan material emas ini beroperasi bebas di Desa Panyabungan Jae, Kecamatan Panyabungan, Madina ( ist )

MADINA-Mandailing Online: Pasal 23 juncto pasal 9 ( 1 ) undang undang nomor 29 tahun 2008 tentang penggunaan bahan bahan kimia dan larangan penggunaan bahan kimia sebagai senjata kimia jelas diatur. Namun hal ini tidak diindahkan para pelaku pemasok bahan kimia untuk kebutuhan tambang emas ilegal di Kabupaten Mandailing Natal ( Madina ).

Ratusan Gentong/ tong yang menggunakan bahan kimia baik sianida, merkuri dan lainnya sebagai bahan utama pemisahan material dengan emas berdiri tegak tanpa tersentuh aparat penegak hukum. Padahal jelas keberadaan pengolahan material emas ini ilegal.

Keberadaan gentong/ tong ini juga jelas mencemari lingkungan sekitar akibat bahan kimia yang digunakan dan tentunya menimbulkan keresahan di masyarakat.

Dari infestigasi yang dilakukan deretan gentong/ tong ini tersebar di Kecamatan Panyabungan, Panyabungan Barat dan Kecamatan Hutabargot.

Di Desa Panyabungan Jae, Kecamatan Panyabungan contohnya. Ada gentong yang jumlahnya pantastis mencapai puluhan. Gentong diduga milik ND itu tidak jauh dari kota panyabungan sebagai ibukota Kabupaten Mandailing Natal ( Madina ).

Peredaran bahan kimia berbahaya untuk kapasitas gentong milik ND ini cukup pantastis dan beragam jenis. Meski ilegal namun tak pernah tersentuh oleh penegak hukum.

Menanggapi hal ini, kasi humasy Polres Madina Iptu Bagus Seto yang dikonfirmasi Kamis 25/9/2025 mengaku Polisi akan melakukan penyelidikan terhadap informasi peredaran bahan kimia berbahaya tersebut.

” Terimakasih informasinya, kami akan melakukan penyelidikan dahulu terkait informasi yang beredar,” kata Bagus.

Terkait apakah Polres Madina pernah melakukan penindakan terhadap pelaku pemasok bahan kimia ke penambang ilegal di Madina. Iptu Bagus Seto merilis dari tahun 2019 sampai 2025 sudah melakukan penindakan terhadap aktifitas penambang tanpa izin termasuk penggunaan senyawa berbahaya jenis merkuri tanpa izin.

Namun Bagus tidak merinci siap saja para pelaku yang ditindak termasuk pengguna bahan senyawa jenis merkuri tersebut.(*)

 

 

 

 

Comments

Komentar Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses