Seputar Madina

Polres Madina Hentikan Kegiatan Perkebunan USU

Eskapator KP USU dihentikan 151012PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Satreskrim Polres Mandailing Natal (Madina) menghentikan aktivitas Koperasi Pengembangan Universitas Sumatera Utara (KPUSU) yang tengah melakukan pengolahan lahan perkebunan sawit di Kecamatan Muara Batang Gadis.

Pasalnya, lahan yang dikelola KPUSU ini masih dalam penyelidikan polisi atas pengaduan pihak Pemkab Madina terkait Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan koperasi tersebut telah berakhir pada Tanggal 28 Januari 2012.

Sebanyak 7 unit buldozer dan 17 unit excavator dihentikan aktivitasnya dan dipasang police line oleh Polres Madina.
“Kita pasang police line dulu terhadap alat berat tersebut dan seluruh aktivitas untuk segera dihentikan sebab pengolahan lahan dan penebangan juga masih berjalan,” sebut Kasat Reskrim Polres Madina, AKP Arfin Fachreza di lokasi perkebunan KP USU, Sabtu (13/10).

Sementara itu, Kabid Bina Kehutanan Dinas Kehutanan dan Perkebunan, Ahmad Faizal di dampingi Polhut Madina, Alexander Oleke kepada wartawan mengatakan, izin lokasi dan izin usaha perkebunan KP USU telah berakhir pada Tanggal 28 Januari 2012. Dan pihak KP USU juga telah mengirimkan surat permohonan perpanjangan izin lokasi.

Namun, berdasar peninjauan lapangan, ternyata KPUSU yang mengantongi izin lokasi oleh Bupati Madina Amru Daulay Nomor: 525.25/105/k/2009 seluas 10.000 Ha ternyata belum dapat menunjukkan perolehan lahan yang sudah dikuasai kecuali pembibitan seluas 30 hektar, sehingga atas dasar tersebut Pemkab Madina tidak dapat mempertimbangkan permohonan perpanjangan izin lokasi tersebut.

Oleh karena itu, lanjut Ahmad Faizal, karena KP USU tidak dapat menunjukkan perolehan lahan, maka aktivitas KP USU tidak boleh di luar areal pembibitan, karena hanya areal pembibitan itu yang dapat dikuasai KPUSU. (gan)

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.