Seputar Madina

Polres Madina Tangkap Satu Tersangka Pembawa Ganja 5 Kg  

Tersangka AT Batubara dan barang bukti

 

PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Polres Mandailing Natal berhail menangkap 1 pria berikut baran bukti 5 kg ganja kering di Desa Gunungtua Panggorengan, Panyabungan, Selasa dinihari (29/10/2019).

Tersangka berinisial AT Batubara (43) warga Desa Gunung Tua, Panyabungan ditangkap Sat Res Narkoba Polres Mandailing Natal (Madina) dalam satu misi penyamaran.

Tersangka ditangkap sekira pukul 00.30 WIB.

Informasi yang dihimpun Mandailing Online dari Mapolres Madina, barang bukti yang berhasil diamankan atau disita meliputi daun ganja kering seberat sekitar 5.000 gram yang terkemas dalam 5 ball dibalut lakban warna kuning. Barang bukti lainnya 1 bilah pisau bergagang kayu.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di suatu tempat. Selanjutnya personil Sat Narkoba melakukan under cover (penyamaran) ke titik-titik lokasi.

Kapolres Madina, AKBP Irsan Sinuhaji melalui Humas Polres Madina membenarkan penangkapan itu. Saat ini tersangka dan barang bukti berada di Mapolres Madina untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai dengan undang undang yang berlaku di Indonesia.

 

Editor : Dahlan Batubara

 

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.