Mandailing Natal, – Polres Mandailing Natal menangkap lima tersangka yang diduga pelaku perambah hutan dan pembalakan liar di kawasan hutan produksi terbatas di daerah itu.
“Para pelaku ditangkap saat menebangi hutan dan menjadikannya kayu gergajian. Bekas perambahan hutan tersebut juga dibakar untuk dijadikan areal perkebunan,” kata Kasat Reskrim Polres Mandailing Natal AKP Sarluman Siregar di Mandailing Natal.
Para tersangka ditangkap dalam operasi atau razia tim gabungan Polres Mandailing Natal dan Dinas Kehutanan Kabupaten Mandailing Natal dalam satu minggu terakhir.
Para pelaku ditangkap saat merambah hutan produksi terbatas di Desa Batu Mundom, Kecamatan Muara Batang Gadis.
Tim yang dipimpin langsung oleh AKP Sarluman Siregar awalnya menangkap empat pelaku, Herbert Silalahi, Pardamean Silaban, Gopas Siagian dan Hinsar Situmeang, saat menebang kayu di kawasan hutan produksi terbatas di sekitar desa tersebut.
Selain mengolah kayu tebangan menjadi kayu gergajian, bekas perambahan juga dibakar para pelaku untuk dijadikan areal perkebunan karet. Polisi juga mengamankan 17 unit cinsaw atau mesin gergaji potong dan puluhan lembar papan sebagai barang bukti.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata keempat pelaku adalah pekerja yang disuruh oleh Ozi Rangkuti, warga Tapanuli Selatan dan lahan seluas 130 hektare diketahui dari desa sekitar adalah milik Guntur Harahap, juga warga Tapanuli Selatan.
Rencananya kawasan hutan produksi terbatas tersebut akan dibabat habis dan dijadikan perkebunan karet. Saat polisi turun ke lokasi, sekitar 30 hektare kawasan hutan itu sudah gundul dan sebagian lagi sudah hangus terbakar.
Dari hasil pemeriksaan para pelaku, polisi akhirnya menangkap Guntur Harahap sebagai pemilik lahan, sedangkan Ozi Rangkuti, orang yang mempekerjakan para pelaku hingga saat ini masih buron karena berhasil kabur saat dilakukan razia.
Kapolres Mandailing Natal AKBP Hirbak Wahyu Setiawan menjelaskan, operasi ini adalah kegiatan rutin Polres Madina yang ditingkatkan sesuai arahan Kapolri Timur Pradopo dalam program 100 hari kerjanya.
“Saat ini kita sedang meningkatkan operasi penyakit masyarakat di wilayah Polres Mandailing Natal sesuai perintah Kapolri dalam program 100 hari kerjanya. Kita selaku jajarannya merespons perintah tersebut dengan menggiatkan razia, baik di lingkungan masyarakat maupun kawasan hutan di daerah ini,” terangnya.
Hingga saat ini, kelima pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Mandailing Natal.
Para pelaku terancam hukuman penjara selama 10 tahun dan denda Rp5 miliar karena melanggar Undang-Undang No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan pasal 78 ayat 2,3,5 dan 7 junto pasal 50 ayat 3 huruf a, b, d, e, f dan h. Penyidik Polisi juga menjerat pelaku dengan pasal 55 ayat 1 e KUHP. ***1***
(T.pso-196/B/A041/R014)
Sumber : Antara News