Berita Nasional

Polri belum cekal Cirus Sinaga


JAKARTA –
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan berkas Jaksa Cirus Sinaga ke penyidik Polri yang disertai dengan petunjuk berkas.

“Berkas Cirus Sinaga belum lengkap (P18) dan akan dikembalikan ke penyidik Polri beserta petunjuknya (P19) karena beberapa persyaratan formal dan material belum terpenuhi. Untuk formalnya ada ketentuan pasal disangkakan belum ada KUHP-nya” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Noor Rachmad, iang ini.

Jaksa Cirus Sinaga untuk kasus pidana khusus (pidsus), ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penghilangan pasal tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam berkas Gayus HP Tambunan.

Sebelumnya juga, Jaksa Cirus Sinaga yang masuk dalam tim peneliti berkas Gayus HP Tambunan dalam kasus penggelapan pajak, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan petunjuk penuntutan (juktut) mantan pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak tersebut.

Ia mengatakan guna mempermudah penanganan berkas Jaksa Cirus Sinaga tersebut, maka Kejagung akan melakukan koordinasi secara intensif dengan Mabes Polri.

“Pertemuan itu (antara Kejagung dan Polri), akan dilakukan di Kejagung namun waktunya belum ditentukan,” katanya.

Di bagian lain, ia mengaku kejaksaan sampai sekarang belum menerima permohonan pencegahan ke luar negeri dari penyidik Polri untuk Cirus Sinaga.

“Sampai sekarang, kami belum menerima permohonan pencegahan terhadap Cirus Sinaga,” katanya.

Dikatakan, Kejagung bekerja secara profesionalisme dan akan mengajukan permohonan pencegahan Cirus Sinaga, jika ada permintaan dari Mabes Polri.

“Kita bekerja (dalam menangani kasus hukum) secara profesionalisme,” ujarnya.
Sumber : Waspadaonline

Comments

Komentar Anda