Seputar Madina

Polsek Siabu Amankan 40 Ekor Landak

SIABU (Mandailing Online) – Polsek Siabu, Mandailing Natal (Madina) berhasil mengamankan 40 ekor landak, satwa yang dilindungi.

Landak tersebut diduga berasal dari Bukit Tinggi, Sumatera Barat hendak dibawa ke Aceh. Penyitaan 40 ekor landak tersebut bermula saat polisi melakukan razia di Jalinsum depan kantor Polsek Siabu, Sabtu (29/3/2014) lalu, demikian dilansir surat kabar Mandailing Pos (grup Mandailing Online).

Dalam operasi tersebut Polsek Siabu berhasil mengamankan dua orang pelaku yang mengangkut hewan tersebut. Kedua tersangka bernama Hadi Melayu (25) Warga Bulu Duri, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam, Provinsi NAD.

Seorang lagi bernama Yus Bardin (31) warga Desa Namo Buaya, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam, Prov NAD.

Kedua tersangka membawa hewan tersebut menggunakan mobil kijang Avanza warna hitam bernopol BK 1609 RG.

Kaplsek Siabu AKP Rusli saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pelaku yang mengangkut hewan jenis Landak tersebut sudah diserahkan ke Polres Madina untuk proses sidik lebih lanjut.

“Kedua tersangka tersebut sudah melanggar pasal 21 ayat 2 huruf a Jo pasal 40 ayat 2 UURI nomor 05 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya Jo pasal 55,56 KUHP,” tambah Rusli.

Peliput : Maradotang Pulungan
Editor : Dahlan Batubara

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.