Oleh : Nahdoh Fikriyyah Islam
Dosen dan Pengamat Politik
Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Utara menjelaskan bahwa Kalimantan Utara tergolong daerah rawan konflik dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Hal tersebut disampaikan oleh AKBP. Budi Rachmat, S.I.k, Kabid Humas Kepolisian Daerah Kalimantan Utara saat dikonfirmasi oleh awak media bahwa sesuai hasil survey Mabes Polri, tentang indeks kerawanaan pemilihan Kepala Daerah. Dalam hasil survey tersebut, terdapat lima Provinsi masuk klasifikasi rawan salah satunya Kalimantan Utara.
Kita nomor satu paling aman se Indonesia untuk Pilpres tahun lalu, sedangkan survey yang sekarang, indeks kerawanan Pilkada, kita adalah daerah yang rawan. Rawan itu bukan hanya daerah Provinsi Kaltara aja yah tapi ada beberapa daerah lain. Adapun pola pengamanan yang akan di lakukan Polda Kaltara nantinya akan di sesuaikan dengan kategori wilayah yang ada di Kaltara. untuk pola pengamanan kita sesuai dengan prinsipnya daerahnya aman, rawan satu, rawan dua, itu sudah ada pola pengamanannya. (Lensa ID. com. 10/09/2020)
Pilkada sudah tidak lama lagi. Segala persiapan dan kebutahan telah dipersiapkan dengan matang. Meskipun badai pandemi yang terus menghantam manusia kian meningkat, namun perhatian pemerintah telah teralihkan untuk menyukseskan perhelatan pilkada. Untuk menutupi kegagalan pemerintah dalam menangani wabah, maka pelaksanaan Pilkada dianjurkan agar tetap mematuhi prokes (protokol kesehatan) yang telah ditetapkan.
Saat pelaksanaan Pilkada nanti, diharapkan mulai dari kampanye hingga hari pencoblosan, tidak ada penyelenggara yang menerobos prokes tersebut. Dengan menetapkan aturan demikian, pemerintah menganggap bahwa pelaksanaan Pilkada di tengah pandemi bisa terlaksana dengan aman dan terhindar dari covid-19. Whatever! Bagi pemerintah, pilkada tidak dapat ditunda.
Namun, ternyata bukan cuma wabah yang jadi ancaman bagi pelaksanaan pilkada. Tetapi juga ada potensi konflik horizontal di daerah yang siap menyambut saat Pilkada. Seperti yang dilansir dari lensa id di atas, bahwa beberapa provinsi berpotensi terjadi konflik horizontal yang bahkan selalu menganga dan siap meletus kapan saja. Bukankah ini sangat berbahaya bagi stabilitas internal negeri? Lalu, upaya apakah yang telah disiapkan pemerintah untuk mengantisipasinya? Ataukah dibiarkan begitu saja?
Potensi konflik horizontal tidak hanya dimiliki satu daerah saja, seperti Kalimantan Utara. Tetapi juga di beberapa daerah lain. Hal tersebut disebabkan karena kondisi masyarakat yang majemuk baik dari segi suku, ras, dan agama. Pada saat kemajemukan tersebut tidak diatur dengan satu aturan yang mampu menundukkannya, maka potensi konflik akan muncul ke permukaan. Ikatan yang mengatur kemajemukan yang dipakai di Indonesia hanyalah ikatan-ikatan semu yang sewaktu – waktu bisa dipancing meledak. Ikatan semu itu seperti kesukuan dan keturunan yang sifatnya temporal dan tidak memiliki ikatan yang kuat.
Ketika isu kesukuan dimainkan dalam pilkada, maka potensi konflik horizontal bisa terjadi. Sebab, para calon kandidat pemimpin daerah yang maju, biasanya bergandengan dengan yang sesuku, seagama, atau sekampung halaman. Ketika salah satu isu ini dinaikkan, bukankah akan ada pihak yang merasa dikucilkan?
Sebut saja di Kalimantan Utara yang merupakan salah satu daerah rawan konflik saat Pilkada. Provinsi Kalimantan Utara adalah daerah yang banyak dihuni oleh pendatang dari Sulawesi. Beberapa suku dari pulau Sulawesi seperti Bugis telah memiliki jumlah yang banyak. Bahkan di beberapa daerah mencapai 50% dari penduduk asli setempat, yaitu suku Dayak. Sebab itut, konflik suku memang sangat rawan di daerah seperti ini dan juga daerah lain yang memiliki kondisi sosial masyarakat yang senada.
Belum lagi jika jika isu keturunan sesama dayak yang berbeda agama. Bisa memicu perang sesama warga negara Indonesia. Tentu rakyat secara umum di negeri ini tidak menginginkan hal tersebut terjadi. Namun, ada pihak yang senang jika konflik terjadi dan bahkan bisa mendapatkan keuntungan dari kondisi konflik yang ada.
Mereka itulah yang disebut kaum kapitalis alias pemilik modal. Dengan menjadikan demokrasi sebagai kenderaan, maka pemilik modal bisa memainkan catur politik sesuaai prinsip untung-rugi. Setiap pemilik modal yang memberikan dukungan materil kepada salah satu kandidat pemimpin daerah, tentu akan melakukan segala cara agar kandidatnya menang, meskipun dengan menghalalkan segala cara. Jika dengan menyulut konflik horizontal dianggap akan membawa keuntungan baginya, maka why not?
Disamping itu, paham kebebasan berperilaku (ekspresi) dan berpendapat yang dijunjung demokrasi juga menjadi sihir utama untuk menyulut konflik horizontal. Setiap suku berhak mengajukan kebebasan, setiap agama berhak menyampaikan agamanya dengan cara apapun, setiap keturunan punya hak untuk memenangkan kompetisi apapun. Dengan cara demikianlah Pilkada dijalankan. Bukankah konflik horizontal sudah lama terjadi di negeri ini dan tak kunjung selesai? Padahal kemajemukan yang ada di Nusantara adalah rahmat dan berkah. Lalu, bagaimana agar kemajemukan tidak menyulut konflik dan tidak bisa ditunggangi oleh para kapitalis?
Sebagai negeri mayoritas muslim terbesar di dunia, sejatinya tidak boleh lepas dari keyakinan rakyatnya yang menganut Islam. Sebab, pengaturan kemajemukan yang telah berhasil mendudukkan perkara ini adalah syariah Islam. Negara dengan aturan syariat Islam selama kurang lebih 13 abad yang membentang hampir 2/3 dunia telah berhasil mengatur kemajemukan dengan sempurna dan indah. Bukan hanya suku yang beragam, tetapi juga agama, ras, keturunan, bahkan tidak ada kasta apapun didalamnya. Aturan kemajemukan yang membuat minoritas merasa puas, dan mayoritas tidak merasa superioritas melainkan mengayomi dan melindungi.
Islam memandang bahwa kemajemukan adalah ketetapan Allah SWT dan diciptakan sebagai keindahan dunia. Dengan tujuan penciptaan Islam sebagai rahmatan lil alamin, tentu Allah SWT menciptakan aturan bagi manusia yang tepat untuk mendudukkan keberagaman yang Dia ciptakan. Bagaimana cara menghormati keberagaman agama, meletakkan keberagaman suku, dan juga memandang perbedaan ras agar manusia dapat merasakan betapa Islam adalah agama yang haq dan benar-benar diturunkan oleh Pencipta langit dan bumi ini, yaitu Allah SWT.
Islam tidak pernah menolak keberagaman. Bahkan aturan Islamlah yang telah terbukti berhasil mengatur keberagaman tersebut. Jadi, tidak benar jika ada yang menyebutkan bahwa syariah Islam adalah ancaman keberagaman atau bahaya bagi negeri yang majemuk. Pernyataan tersebut tidak berdasar dan tidak terbukti.
Justru sebaliknya, sistem demokrasi kapitalis telah terbukti nyata menyulut konflik horizontal yang berkepanjangan bahkan dimanfaatkan. Dan sejatinya, konflik horizontal tersebut adalah hasil karya demokrasi barat kapitalis.
Oleh karena itu, tidak ada cara lain untuk menghentikan potensi konflik tersebut selain mencampakkan demokrasi barat kapitalis dan menggantinya dengan syariat Islam. Dengan demikian, negeri ini akan merasakan rahmat dan berkah dengan kemajemukan yang ada. Wallahu a’lam bissawab.***