Seputar Madina

PP Tentang Desa Diharapkan Dongkrak Sinergitas Pemerintahan Desa

PANYABUNGAN (Mandailing Online) –Jika Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43/2014 yang mengatur pelaksanaan UU Nomor 6/2014 Tentang Desa direalisasikan kelak diharapkan akan meningkatkan sinergitas pemerintahan desa dalam pelayanan masyarakat.

Itu dikatakan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Pemkab Mandailing Natal (Madina) Zulkhairi Pulungan, Selasa (24/6/2014).

PP ini mengatur sistem penggajian kepala desa yang selama ini masih bersifat honor menjadi gaji tetap per bulan. Dengan adanya gaji tetap akan mendongkrak para kepala desa bekerja dengan penuh waktu dan konsentrasi.

Selama ini, para kepala desa menerima honor yang disisihkan dari Anggaran Dana Desa (ADD). Sejak tahun 2009 sebanyak 377 desa di Madina sudah menerima ADD yang langsung ditrasper ke rekening desa masing-masing dengan pola pengelolaan mandiri.

“Memang ADD yang diberikan masih minim, sekitar Rp.16 milyar per tahun dibagi 377 desa. Dimana akan diberikan honor kepala desa bersama aparat, sehingga jika ditotal sisanya setelah dikeluarkan honor berkisar Rp.4 juta per desa,” katanya.

Dijelaskannya, honor kepala desa di Madina sejak tahun 2014 Rp.1 juta per bulan, pada tahun 2013 Rp.800.000 per bulan. Sedangkan perangkat desa Rp.3 jutaan per tahun dibagi beberapa orang.

“Jadi jika PP ini sudah berjalan saya yakin pelayanan pemerintahan desa sebagai ujung tombak pemerintahan di desa akan berjalan lancar, karena sistemnya bukan lagi honor tetapi gaji” katanya.

Peliput : Maradotang Pulungan
Editor : Dahlan Batubara

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.